Sawahlunto,metrotalenta.online–Lepaskan Warga Dari Jerat RENTENIR, BAZNas Sawahlunto Akan Luncurkan Program Perlindungan Masyarakat Dari Bahaya RIBA,Terhimpit faktor ekonomi karena tingginya beban biaya hidup serta kondisi lainnya, membuat sebagian masyarakat mengambil jalan pintas dengan menempuh jalan yang diharamkan Allah SWT yaitu meminjam kepada Rentenir (Riba).
Niat awal yang hanya ingin memenuhi kebutuhan hidup, namun dari situlah sumber malapetaka terjadi. Banyak yang terjerat dan tak bisa lepas dari lilitan hutang riba karena harus membayar bunga yang tinggi bahkan lebih parah lagi adalah bunga berbunga sehingga pinjaman pokok tak pernah lunas dan bunga hutang membumbung tinggi bahkan melebihi pokok pinjaman itu sendiri.
Beranjak dari rasa keprihatinan terhadap permasalahan tersebut diatas, BAZNas Kota Sawahlunto bekerjasama dengan Dinas dan institusi terkait termasuk aparat keamanan, akan meluncurkan program perlindungan terhadap rentenir dan bahaya riba , ungkap Ketua BAZNas Kota Sawahlunto, H.Edrizon Efendy di ruang dinasnya (Selasa, 28/2/2023).
“Nantinya warga yang memang berhak memperoleh Zakat karena masuk dalam salah satu kategori asnaf delapan yaitu Gharim atau Gharimin (orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya), akan mendapatkan haknya dengan pelunasan pokok hutang serta juga akan dibantu dengan modal usaha, namun modal usaha ini sifatnya pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh BANK INFAK Sawahlunto”.
“Hanya pokok hutang yang dibayar, bunganya takkan dibayarkan karena itu adalah riba dan haram hukumnya. Untuk itu kita juga melibatkan pihak keamanan mulai dari Aparat Kepolisian dan SatPol PP yang nantinya akan dlindungi payung hukum berupa PERWAKO atau PERDA ” terang Ketua BAZNas yang familiar disapa H. Ed.
Lebih jauh H. Ed memaparkan bahwa program ini diprioritaskan untuk para pedagang kecil yang terjebak hutang rentenir demi untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan karena kebiasaan berhutang ataupun untuk memuaskan nafsu akan gaya hidup.
Untuk payung hukum, pihak BAZNas sudah mengajukan rancangan program tersebut ke bapak Walikota guna pembuatan produk hukum atau Perwako, serta juga sudah melakukan koordinasi dengan Anggota DPRD untuk pembuatan Perdanya.
“Kami berharap dengan adanya program ini nantinya, dapat meminimalisir dampak buruk akibat terjerat hutang Rentenir karena selain membuat kehidupan makin terpuruk juga sangat dilarang dan di haramkan oleh Allah SWT sesuai dengan Firman Nya dalam QS Al-Baqarah (2): 275 yakni *Dan Allah Menghalalkan Jual Beli Dan Mengharamkan Riba* serta Sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi *Satu Dirham Yang Dimakan Oleh Seseorang Dari Transaksi Riba Sedangkan Dia Mengetahui, Lebih Besar Dosanya Daripada Melakukan Perbuatan Zina Sebanyak 36 kali* (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman) serta *Riba Memiliki Tujuh Puluh Dua Pintu, Yang Paling Rendah Seperti Menzinahi Ibu Kandungnya (Al-Bara bin Azib), terang Edrizon Effendy.
*marjafri