Sawahlunto,metrotalenta.online–Kurang Dorongan Dan Transparansi, Keinginan Masyarakat Kecamatan Silungkang Untuk Menjadi Dapil Sendiri Tidak Terealisasi,Apa yang menjadi keinginan masyarakat di Kecamatan Silungkang untuk dapat menjadi Daerah Pemilihan (Dapil) sendiri dan sudah mengemuka sejak tahun 2019 lalu tidak terpenuhi karena kurangnya dorongan dan transparansi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Dwi Murini S.Pd, M.Pd dalam diskusi bersama dengan tema “Diskusi Publikasi dan Dokumentasi Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan Kota Sawahlunto” yang diselenggarakan oleh Bawaslu kota Sawahlunto bersama awak media bertempat di KHAS Ombilin Hotel (Sabtu, 4 Maret 2023).
“Hal ini kami simpulkan pasca Kegiatan Evaluasi Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu dan Penetapan Daerah Pemilihan yang baru lalu” ungkap Dwi Murini.
“KPU harus transparan dalam menetapkan Perencanaan, Uji Publik, dan Penetapan Daerah Pemilihan juga sedapat mungkin melibatkan Instansi atau lembaga terkait untuk mendorong pemekaran Daerah Pemilihan sesuai dengan apa yang menjadi keinginan masyarakat Kecamatan Silungkang” terang Dwi Murini.
Untuk diketahui, Dalam pelaksanaan Pemilu, Kota Sawahlunto terbagi dalam tiga Dapil yaitu :
– Dapil I, Kecamatan Barangin dengan kuota enam (6) kursi
– Dapil II, Kecamatan Talawi dengan kuota enam (6) kursi dan
– Dapil III, gabungan Kecamatan Lembah Segar dan Kecamatan Silungkang dengan kuota Delapan (8) kursi
Dengan dasar pertimbangan adanya sisa suara yang tinggi dari warga yang mempunyai hak pilih, masyarakat Kecamatan Silungkang mengusulkan untuk memiliki Dapil sendiri (tidak lagi bergabung dengan Kecamatan Lembah Segar dalam Dapil III) sehingga di Kota Sawahlunto terdapat empat (4) Daerah Pemilihan.
“Sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan, kami melihat kurangnya transparansi dalam perencanaan Uji Publik dan Penetapan Daerah Pemilihan di Kota Sawahlunto. Selain itu , juga dibutuhkan dorongan yang kuat dari masyarakat Silungkang, Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Sawahlunto agar usulan Dapil Sawahlunto menjadi 4 Daerah Pemilihan, dengan memisahkan Daerah Pemilihan Silungkang dan Lembaga Segar dapat terealisasi” Dwi Murini menegaskan.
Terakhir ketua Bawaslu Kota Sawahlunto menyampaikan harapannya agar KPU Kota Sawahlunto untuk dapat sedari dini mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum serta mendorong lebih awal apa yang menjadi keinginan masyarakat Silungkang berkenaan Pemekaran yang sudah disampaikan pada Pemilu sebelumnya (2019).
*marjafri