Sawahlunto,metrotalenta.online–Hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024 yang di lanjutkan dengan tahapan Minggu tenang dimana segala aktifitas terkait kampanye tidak dibolehkan secara Undang – Undang termasuk pemasangan Alat Peraga juga mesti di bersihkan, Bawaslu Kota Sawahlunto selenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Parai Sawahlunto, Sabtu 10 Februari 2024.
“Sesuai aturan, mulai tanggal 11 hingga 13 Februari adalah Minggu tenang dimana segala atribut Alat Peraga Kampanye mesti dibersihkan , maka untuk itu kami mengundang bapak ibu pengurus Parpol sekota Sawahlunto serta segenap Stakeholder terkait untuk sama – sama bersepakat dalam memahami, mematuhi dan melaksanakan aturan ini” kata Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani.
“Hal ini guna mengantisipasi timbulnya hal hal yang tidak diinginkan saat para petugas yaitu pihak Penyelenggara, Pengawas dan Gakkumdu melakukan sapu bersih pada tanggal 12 februari nanti.
“Jadi, paling lambat tanggal 11 Februari seluruh peserta Pemilu sudah melakukan pembersihan APK secara Mandiri kecuali di kantor Sekretariat Resmi Partai Politik” tegasnya.
Demikian juga untuk kendaraan Roda Dua dan Empat yang di pasangi APK juga harus dibersihkan atau minimal dikandangkan dulu sampai berakhirnya masa pemungutan Suara agar tidak menjadi pelanggaran yang dapat berakibat fatal bagi para Calon Legislatif yang memenangkan atau memperoleh kursi baik di DPRD tingkat Kota hingga tingkat Pusat yaitu di Diskualifikasi atau tidak dilantik, katanya melanjutkan.
Setelah didapat kesepakatan dengan segenap pengurus Parpol yang ada di kota Sawahlunto, Rapat Koordinasi dilanjutkan dengan mendengar masukan dan saran terkait teknis pelaksanaan dilapangan bersama pihak berkepentingan lainnya yang di undang yaitu Bawaslu, Aparat Kepolisian, TNI, SatpolPP yang akan bekerjasama melakukan pengaman dan pendampingan dalam kegiatan sapu bersih itu nantinya.
Narasumber kedua, Rika Arnelia dalam paparannya kembali mengingatkan segenap pengurus parpol yang hadir terkait dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara khususnya peran dan tanggung jawab saksi di TPS.
“Kalau bisa, para saksi sudah hadir di TPS setengah jam sebelum waktu pemungutan suara berlangsung dengan artian walaupun Saksi hadir terlambat tetap akan diterima oleh panitia pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku”.
“Dan bila terjadi keberatan saat proses penghitungan suara, yang akan mengajukan keberatan tersebut kalau bisa adalah Saksi yang memang hadir dan menyaksikan sendiri saat pemungutan suara berlangsung” kata Komisioner KPU tersebut.
Untuk C hasil salinan rekap Suara, katanya melanjutkan, apabila saksi tidak sempat mengambilnya saat penghitungan dan rekap suara selesai, C hasil salinan tersebut bisa diminta esok harinya dengan menunjukkan surat mandat ke KPPS tempat dia di tugaskan.
Usai paparan dari narasumber kedua, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang batas waktu maksimal pembersihan APK secara mandiri oleh seluruh Parpol peserta pemilu di Kota Sawahlunto.
*marjafri