Rabu, November 6, 2024

Komisi Pemilihan umum ( KPU ) kota Bukittinggi Sosialisasikan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Bukittingi tahun 2024

More articles

 

Bukittinggi,Metrotalenta.online–Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Menjelang terselenggaranya Pilkada kota Bukittinggi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, adakan sosialisasi pendaftaran bakal
calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah Bukittinggi 2024 di Hotel Grand Royal Denai, Sabtu 4/5/2024.

Hadir pada Kegiatan sosialisasi tersebut, Forkopimda, Bawaslu Bukittinggi, OPD Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo, perguruan tinggi, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta media cetak dan elektronik.

Dalam sosialisasi calon perseorangan atau independen dalam pemilihan Wako dan Wawako Bukittinggi 2024, pembuka disampaikan oleh Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra.

Satria Putra menjelaskan, KPU Bukittinggi telah menetapkan syarat calon perseorangan dalam Pilkada 2024, salah satunya dukungan 9.507 orang atau 10% dari DPT Bukittingi

“Masyarakat yang akan maju sebagai calon independen harus memenuhi dukungan 9.507
orang dari 95.068 jumlah penduduk Bukittinggi yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024,” jelasnya.

Kemudian, syarat dukungan 10% itu sebarannya ditetapkan minimal 50+1% dari 3 jumlah kecamatan di Kota Bukittinggi. Dengan demikian, sebaran dukungan calon independen minimal 2 kecamatan.

Nah, lanjut Satria, bagi masyarakat yang betul-betul ingin mencalonkan Wako dan Wawako melalui jalur perseorangan bisa datang ke KPU Bukittinggi untuk mendapatkan informasi secara detail.

Untuk syarat calon perseorangan, KPU Bukittinggi menerbitkan Keputusan No 133 tentang syarat minimal persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi 2024.

“Adapun tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan, 5 Mei-19 Agustus; pengumuman pendaftaran, 24-26 Agustus; pendaftaran calon, 27-29 Agustus; dan penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” jelasnya.

Komisioner Rifa Yanas, Divisi hukum dan pengawasan mengucapkan terima kasih kepada Nofil Anoverta, salah satu calon yang akan maju di jalur independen dapat hadir pada kegiatan tersebut.
jelasnya. ( Zlk )*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest