spot_img
spot_img
BerandaPENDIDIKANKlarifikasi berita di SMAN 1 2 X 11Enam lingkung

Klarifikasi berita di SMAN 1 2 X 11Enam lingkung

Metrotalenta.online-Menanggapi pemberitaan di salah satu media online mengenai belanja dana Bos tahun anggaran 2024 yang terkesan mengangkangi Perpres nomor 87 tahun 2018 tentang sapu bersih pungutan liar dan tidak mengindahkan permendikbud RI nomor 75 tahun 2016 tentang komite pasal 12 larangan pungutan dalam bentuk apapun dengan pungli ini berkedok komite di SMAN 1 2X 11 enam lingkung kabupaten Padang Pariaman .

Kepala sekolah Sman 1 2X11 enam lingkung Drs .Edi Tyawarman .S.Pd.MM mengatakan bahwa itu laporan dana Bos bukan temuan .dulu telah dilaksanakan sesuai dengan SOP mengacu pada juknis Bos tahun 2024 dan telah dilaksanakan pula rekonnya . Di dalam rekon itu ada dinas pendidikan ,inspektorat dan BPK . Di tahun 2024 telah selesai semuanya .

Edi Tyawarman menambahkan apabila ingin melihat lebih rinci di sekolah ada PPID .PPID itu fungsinya kalau ada pengaduan . Kemudian untuk dana bos di sekolah ada tim yang ketuanya wakil humas dan wakil sarpras . Jadi tidak bisa diambil laporan sekolah itu tanpa konfirmasi dan tidak bisa dari jarak jauh menjelaskan mengenai keuangan ,sebab kalau ada yang memeriksa keuangan sekolah yang berhak itu BPK . BPK itu ada izinnya ke dinas pendidikan untuk melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah .

” Saya telah bekerja sesuai dengan SOP sehingga dengan bagusnya laporan sekolah itu ,kinerja saya tahun 2024 terbaik di cabdin wilayah II dan nomor 5 di Sumatera barat .termasuk lingkungan rapor pendidikan juga naik nilainya .untuk lingkungan sekolah Adiwiyata tahun 2025 nomor 2 terbaik di Sumatera barat dan saya mendapat Bos kinerja 2 kali itu menandakan rapor saya naik ,” ujarnya .

Mengenai komite sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga yang dibuat oleh komite . Juga kepada anak anak yang tidak mampu banyak juga tidak dibebankan .kemudian untuk anak anak yang berprestasi banyak juga diberikan Reward . Jadi semuanya sesuai SOP dan anggaran rumah tangga komite sekolah

Ketika media ini konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan provinsi sumatera barat melalui pesan WhatApp , beliau mengatakan mengenai dana bos dan komite itu sudah ada aturan dan juknisnya yang berlaku .( Sony )

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini