Rabu, Juli 3, 2024

Ketua KPU Sawahlunto Minta Jajaran Badan Adhoc Patuhi Aturan Penggunaan Dana Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024

More articles

Sawahlunto,metrotalenta.online–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Hamdani menghimbau jajaran badan Adhoc untuk mempelajari, memahami dan mematuhi aturan terkait penggunaan dana hibah, baik itu yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD-RI maupun dana yang bersumber dari APBD Kota untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di kota Sawahlunto.

Hal tersebut disampaikan Hamdani dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di Lingkungan KPU Kota Sawahlunto, bertempat di Savannah Convention Hall, Talawi Kota Sawahlunto, Minggu 30 Juni 2024.

“Pahami aturan terkait prosedur, alur dan tatacara penggunaan hingga laporan pertanggungjawaban dana hibah PSU DPD-RI Provinsi Sumbar dan dana hibah Pilkada 2024 kota Sawahlunto dimana untuk Pilkada, KPU Sawahlunto memperoleh kucuran dana hibah dari Pemko Sawahlunto sebesar 10,250 jt (sepuluh milyar duaratus limapuluh juta rupiah)” ungkap Hamdani.

“Pastikan bahwa dana yang dipakai adalah anggaran yang sesuai dengan peruntukannya masing-masing (PSU DPD-RI dan Pilkada)” tegas ketua KPU dihadapan para peserta yang terdiri dari anggota sekretariat PPK, PPS dan KPPS Sekota Sawahlunto.

Hamdani menambahkan, melalui bimtek ini, Sekretariat PPK, PPS dan KPPS juga mendapatkan pengetahuan terkait dengan mekanisme pelaporan kegiatan melalui SPJ sehingga terpenuhi prinsip akuntabel selaku penyelenggara.

Setiap anggaran yang keluar harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, untuk itu perlu pemahaman aturan serta ketepatan, ketelitian dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan.

Kepala Inspektorat kota Sawahlunto, dalam hal ini oléh Sekretaris Zamril, yang diundang sebagai salah satu tamu pemateri pada kegiatan ini menyampaikan bahwa pihak Inspektorat sebagai instansi/lembaga pengawas internal tugasnya adalah melakukan pembinaan karena ini menyangkut penggunaan dana hibah dari Pemerintah kota (Pemko) Sawahlunto.

“Mengacu pada UU no 60 2018 tentang Pengendalian Intern Pemerintah, tugas Inspektorat dalam hal pengawasan mencakup kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.

“Pergunakan dana sebaik-baiknya, hindari kegiatan fiktif, penggelembungan dan bentuk penyimpangan lainnya” kata Zamril.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) kota Sawahlunto, Dodi Febrizal menerangkan bahwa untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, Pemko Sawahlunto menetapkan besaran dana hibah sejumlah 10,250 jt (sepuluh milyar duaratus limapuluh juta rupiah) yang dikucurkan dalam dua tahap.

“Tahap pertama sudah dicairkan, menyusul pencairan dana tahap dua dalam waktu dekat ini” kata Dodi.

Lebih jauh Dodi memaparkan bahwa akuntabilitas dari pihak penyelenggara sangat penting karena segala sesuatu yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan, apalagi ini menggunakan anggaran yang difaslilitasi oleh pemerintah daerah.

*marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest