Kamis, Oktober 17, 2024

Ketua Bawaslu Sawahlunto, Ingatkan Netralitas ASN Dan Perangkat Desa Pada Pemilu 2024

More articles

Sawahlunto,metrotalenta.online–Memasuki masa – masa krusial dalam tahapan Pemilu 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Perangkat Desa/Kelurahan dan atau sebutan lainnya untuk dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam hal apapun terkait dengan politik praktis.

Hal itu disampaikannya pada acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu 2024 yang berlangsung di KHAS Ombilin Hotel Kota Sawahlunto, Minggu 10 Desember 2023.

“Bawaslu telah melaksanakan himbauan kepada para peserta pemilu untuk berkampanye lah seluas luasnya, tingkatkan partisipasi pemilih dan mari bersama sama menekan segala bentuk pelanggaran” kata Junaidi.

Untuk ASN dan Kepala Desa pihaknya juga telah melakukan himbauan terkait netralitas dalam setiap tahapan Pemilu termasuk oleh Bawaslu sendiri.

“Tidak hanya ASN atau Perangkat Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya, Kami juga dituntut untuk netral”

“Kalau seandainya ada laporan ke Bawaslu, Panwascam juga dilaporkan ke Sekretariat dan laporan itu memenuhi unsur formil dan materilnya maka hal itu wajib ditindaklanjuti karena jika tidak ditindaklanjuti maka kami sebagai penyelenggaralah yang akan ditindak oleh DKPP karena kami bekerja juga diawasi oleh Dewan Pengawas” katanya.

Dalam paparannya tersebut, ketua Bawaslu Sawahlunto merinci aneka bentuk pelanggaran diantaranya seperti yang tercantum dalam Pasal 282 UU Pemilu : Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye, dan Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu: Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

Sementara itu, narasumber lainnya yakni Koordinator Divisi Hukum, Pencegahart, Parmas dan Humas Bawaslu Sawahlunto, Febriboy Arnendra menuturkan berbagai bentuk produk Produk Hukum Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu.

“Payung hukum Pemilu dan pengawasanya diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu”

“Adapun produk hukum Bawaslu terdiri dari Peraturan Bawaslu, Pedoman Pedoman Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (Petunjuk Teknis), Surat Edaran Bawaslu dan Standar Operasional Prosedur” papar Febriboy.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Desa, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Awak Media dan Panwascam dilanjutkan dengan sesi diskusi membahas berbagai permasalahan dan isyu yang berkembang ditengah masyarakat.

*marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest