Senin, Desember 23, 2024

Kepala BNN Sawahlunto AKBP Erlis,S.E,M.H, Imbau Pecandu Narkoba Untuk Rehabilitasi

More articles

Sawahlunto,Metrotalenta.online–Kepala BNN Sawahlunto AKBP Erlis,S.E,M.H, Imbau Pecandu Narkoba Untuk Rehabilitasi,Dalam wawancara dengan awak media pasca ditangkapnya sepasang pengguna Narkoba jenis sabu pada salahsatu kamar hotel di Sawahlunto, Kamis (6/1/2022), Kepala BNN Sawahlunto, AKBP Erlis, S.E, M.H menyampaikan imbauan kepada masyarakat, bila ada anggota keluarga yang terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang silahkan bawa ke BNN untuk direhabilitasi.

Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya. Ada tiga tahap rehabilitasi narkoba di Indonesia, yaitu rehabilitasi medis, nonmedis, dan bina lanjut.

“Kami selalu mengingatkan pada setiap kesempatan yang ada kepada masyarakat untuk membawa anggota keluarga, siapa saja, anak, kemenakan , yang diketahui menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang (Narkoba) ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Sawahlunto untuk diobati,” ujarnya.

Dalam tahun 2021, BNN sawahlunto telah meringkus lima (5) pelaku penyalahgunaan Narkoba. Selain penangkapan, pihak BNN juga telah melakukan proses rehabilitasi terhadap 20 orang pecandu Narkoba yang sebagiannya melakukan proses ini dengan kesadaran sendiri.

Lebih jauh Arlis menerangkan, di BNN ada konselor, psikolog yang akan melakukan assessment atau penilaian terhadap pemakai. Pihak BNN akan menilai sampai dimana tingkat kecanduannya, apakah pemula, atau sudah akut.

Jika assessment menyimpulkan hanya memerlukan rawat jalan, maka yang bersangkutan boleh pulang dan satu minggu sekali diminta berkonsultasi dan menjalani pengobatan serta terapi.

“ kalau hasil assessmentnya sudah berat, maka mesti rawat inap. Terapi ini Gratis / tidak dipungut biaya apapun, pihak keluarga hanya menanggung biaya pengiriman atau transportasi saja”, terang Kaban.

Para pengguna yang datang dengan kesadaran sendiri tidak akan dikenai proses hukum.

“Saya jamin tidak akan ada proses hukum bagi anggota masyarakat yang datang untuk rehabilitasi dengan kesadaran sendiri “, tegas AKBP Erlis yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemberantasan AKP Taufik SH dan Kepala Sub Kordinator Rehabilitasi Muhammad Rais S Sos .

* Marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest