Rabu, Oktober 23, 2024

Kasus adu jotos Pencemaran dan Penghinaan oleh AT bidan ASN PUSKESMAS Pekan Kamis Tilkam Berbuntut panjang

More articles

Bukittinggi,Metrotalenta.online–Awal dari percakapan dan ucapan yang mengarah ke pertengkaran adu jotos terhadap seorang atau sesama Bidan di Puskesmas Pekan Kamis Kab.Agam, yang sedang melakukan tugasnya sehari hari dan parahnya lagi di depan Pasien yang sedang berobat di Puskesmas ini , kata ,Advokad Frant Saddrosn , SE.SH.sebagai kuasa Hukum dari pelapor korban Pebrianti.

Saya sebagai kuasa Hukum dari Klein saya Pebrianti, pada awal perkara telah mengajukan surat perdamaian kepada pihak terlapor supaya perkara ini tidak berlarut ,tapi penawaran saya ini diabaikan oleh Kepala Puskesmas dan jajarannya , sehingga saya terpaksa membuat pengaduan ke pihak Hukum yaitu ke Polresta Bukittinggi
“: Sekarang terjadi yang diluar dugaan yang di lakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan bersama sama dengan Kepala Puskesmas, beserta jajarannya membuat surat Perdamaian tanpa sepengetahuan atau se izin saya sebagai kuasa Hukumnya .

Jelas ini telah melanggar aturan Hukum yang berlaku atau telah melakukan perdamaian sepihak dan telah dilanggar hukum yang berlaku. Inilah nanti pasal 1323 pasal yang akan saya ajukan nanti ke Pihak Hukum dan saya sebagai advokat telah menyerahkan keberatan saya dan barang bukti pemaksaan terhadap Klien saya , ke pihak Kepolisian , juga telah menerima tentang kelanjutan perkaranya yang telah di proses pihak Kepolisian Jelas,” Frant Saddrosnt

: ” Setelah wartawan menghubungi pihak Puskesmas Pekan Kamis Kec.Tilatang Kamang kab .Agam, langsung dengan Kepala Puskesmas Dr. Geri,sehubungan dengan tuduhan yang telah mengadakan pemaksaan terhadap Kliennya oleh Advokad Frant Saddrosnt SE.SH.Sebagai kuasa Febriati tanpa seizin dan dihadapannya langsung.

Tapi pihak kepala Puskesmas Dr.Geri tidak bisa memberikan tanggapannya, karena yang membuat surat perdamaian itu atas perintah langsung oleh Kepala Dinas Dr Hendry dihadapan mereka yang bermasalalah jelas ,”Geri.( Zlk )*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest