Metrotalenta.online–PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) menegaskan larangan bagi masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Larangan ini bertujuan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan mencegah dampak negatif.
Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa asap dari pembakaran sampah dapat mengganggu pandangan masinis, yang berpotensi membahayakan keselamatan. Selain itu, suhu panas dari pembakaran dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi, serta menyumbat drainase yang dapat menyebabkan banjir dan longsor di sekitar rel.
Larangan ini diperkuat setelah laporan mengenai penemuan sampah di KM 41. KAI Divre II Sumbar telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya tindakan tersebut. As’ad juga mengingatkan bahwa aktivitas di sekitar rel diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007, dengan sanksi pidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta bagi pelanggar.
KAI Divre II Sumbar mengajak masyarakat untuk menjaga jalur kereta api dan melaporkan kondisi berbahaya kepada petugas KAI terdekat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan bersama.