Jumat, Desember 27, 2024

Kadis Pendidikan Salah Pengusulan Kepsek, Ketua Komisi lll DPRD Pasaman: Perlu Ditegur

More articles

Pasaman,Metrotalenta.online–Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Pasaman,Salamat Simamora,mitra Dinas Pendidikan menanggapi informasi dugaan kuat kesalahan pengusulan pengangkatan Guru PNS sebagai Kepala UPT Satuan Pendidikan Formal (Kepala SD Negeri) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.

Menurut Salamat Simamora, apabila benar ada kesalahan pengusulan pengangkatan Guru PNS sebagai Kepala UPT Satuan Pendidikan Formal (Kepala SD Negeri),maka Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman perlu ditegur.

“Kalau ada kesalahan itu sifat manusia. Kalau ada kita lihat kesalahan,kita tegur mereka. Sepanjang mau merubah kesalahan,bagus.Apabila sudah ditegur tidak juga berubah,perlu dievaluasi,” tegas Politisi Partai Nasdem ini, Kamis (6/10/22).

Salamat Simamora berpasan agar kedepan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman lebih jeli dan ulet dalam melakukan seleksi calon Kepala Sekolah.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman kembali melantik beberapa Kepala UPT Satuan Pendidikan Formal (Kepala SD Negeri) di Aula lantai III Kantor Bupati Pasaman, Selasa 4 Oktober 2022.

Diketahui pada Juni 2022 lalu,Pemkab Pasaman juga baru melaksanakan pelantikan 285 Kepala UPT Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Kabupaten Pasaman.

Menurut informasi yang diterima,ada beberapa Kepala SD Negeri yang baru saja dilantik yaitu pada Juni 2022 lalu sesuai dengan SK Bupati Pasaman No. 821.29/15.BKPSDM – 2022 tanggal 13 Juni 2022,kini telah dibebastugaskan dari jabatannya (dinonjobkan) sebagai kepala sekolah.

Informasi ini terbukti berdasarkan pelantikan yang baru saja dilakukan terhadap beberapa Kepala SD Negeri di Aula lantai III Kantor Bupati Pasaman, Selasa 4 September 2022, sesuai dengan SK Bupati Pasaman No. 821.23 / 16 BKPSDM – 2022 tanggal 30 September,terdapat jabatan Kepala Sekolah yang diisi Guru PNS ketika pelantikan Juni 2022 lalu,kini sudah digantikan oleh Guru PNS yang lain.

Menurut penelusuran awak media, persoalan ini terjadi disebabkan pada SK Bupati Pasaman No. 821.29 15.BKPSDM – 2022 tanggal 13 Juni 2022, terdapat beberapa Guru PNS yang diangkat sebagai Kepala Sekolah tidak memenuhi syarat salah satunya masa jabatannya melebihi 4 periode atau 16 tahun,sebagaimana diatur dalam pada Pasal 8 Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Persoalan beberapa Kepala Sekolah masa tugas melebihi 4 periode atau 16 tahun yang dilantik sebagai Kepala Sekolah tersebut tidak dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Pasaman, Sukardi.

“Sudah dipanggil,sudah kita sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah habis masa jabatan kepseknya karena sudah 16 tahun.Kita bicarakan penempatannya,dan segera akan diusulkan penggantinya,” kata Sukardi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Pasaman,Gunawan,dikonfirmasi awak media mengatakan yang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah,setelah menerima usulan dari jajaran Dinas Pendidikan seperti Pengawas,Kabid hingga final di Kepala Dinas,kemudian diusulkan ke Bupati melalui BKPSDM.

Setelah dianalisa dan sesuai regulasi yang ada, pengangkatan Kepala Sekolah diusulkan oleh Dinas Pendidikan Pemkab Pasaman,diduga kuat terjadi kesalahan pengusulan yaitu mengusulkan pengangkatan PNS sebagai Kepala Sekolah yang tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 8 Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Persoalan ini tentunya perlu menjadi perhatian pihak – pihak terkait,termasuk penegak hukum, kenapa terjadi salah pengusulan pengangkapan Kepala Sekolah,tidak menutup kemungkinan ada kepentingan terselubung dibalik pengusulan pengangkatan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah.

(jet)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest