Pulang Pisau, metrotalenta.online–Setelah menunggu selama 14 (empat belas hari) setelah salinan putusan banding Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps diterima oleh Fernand Ruben selaku Penggugat/Pembanding dalam Perkara GOR H.M. Sanusi, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang bertindak sebagai kuasa untuk mewakili Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Pulang Pisau.
sebagai Tergugat II/Terbanding II, Bupati sebagai Turut Tergugat I/Turut Terbanding I dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau sebagai Turut Tergugat II/Turut Terbanding II memastikan kemenangan atas perkara sengketa lahan GOR H.M. Sanusi yang sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021 lalu.
Kemenangan JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dipastikan setelah tidak ada upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Fernand Ruben selaku Penggugat/Pembanding, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tanggal 21 Oktober 2021.
Sebelumnya Fernand Ruben melalui kuasa hukumnya beralasan bahwa Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata GOR H.M. Sanusi adalah putusan yang pertimbangan hukumnya tidak lengkap dan salah menerapkan hukum atau bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, Fernand Ruben selaku Penggugat/Pembanding meminta kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk menerima seluruh alasan-alasan memori bandingnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor: 9/Pdt.G/2021/PN Pps.
Sementara Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Pulang Pisau sebagai Tergugat II/Terbanding II, Bupati sebagai Turut Tergugat I/Turut Terbanding I dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau sebagai Turut Tergugat II/Turut Terbanding II yang diwakili oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah mendasarkan pertimbangan hukumnya dengan lengkap dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga Pengadilan Tinggi Palangka Raya harus menolak alasan-alasan dalam Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps.
Pada akhirnya setelah pemeriksaan banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor: 80/PDT.G/2021/PT Plk tanggal 23 September 2021, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps tanggal 15 Juli yaitu menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tentang Kewenangan Absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini.
Dengan demikian JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berhasil menyelamatkan keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa GOR H.M. Sanusi sebesar Rp14.751.991.000,- (empat belas milyar tujuh ratus lima puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Tuntutan Ganti Kerugian Sebesar Rp1.578.120.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Ganti kerugian atas bidang tanah yang terkena kegiatan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan GOR sebesar Rp1.125.120.000,- (satu milyar seratus seratus dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Ganti kerugian selama masa tunggu terhitung sejak tanggal diterbitkannya sertifikat Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yaitu sejak bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan Juli tahun 2021 yang untuk setiap bulannya sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), maka totalnya adalah 58 bulan x Rp3.500.000 = Rp203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah);Ganti kerugian non-fisik sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Aset Pemerintah Kabupaten Pulang PisauGOR H.M. Sanusi yang dibangun dengan t