spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKOTA PADANGJelang Batas Akhir 30 April 2026, Wajib Pajak Padati KPP Pratama Padang...

Jelang Batas Akhir 30 April 2026, Wajib Pajak Padati KPP Pratama Padang 2, Keluhkan Sistem “Coretax” Bermasalah

Padang,Metrotalenta.online.– Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi pada 30 April 2026, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang 2 dipadati wajib pajak sejak pagi, Rabu 30/4/2026.

Pantauan di lokasi, antrean mengular hingga ke luar gedung. Mayoritas wajib pajak datang untuk melakukan pelaporan langsung karena mengaku terkendala saat mengakses sistem daring.

Seorang petugas di KPP Pratama Padang 2 yang enggan disebut namanya membenarkan adanya kendala. “Memang ramai sekali hari ini. Banyak wajib pajak mengeluh sistem ‘Coretax’ bermasalah dari pusat. Jadi mereka terpaksa datang ke sini untuk dibantu petugas,” ujarnya.

Sistem “Coretax” merupakan sistem pelaporan terbaru DJP yang mulai digunakan tahun ini. Gangguan pada sistem tersebut menyebabkan proses pelaporan SPT menjadi lambat, bahkan beberapa wajib pajak gagal unggah dokumen meski sudah mencoba sejak beberapa hari lalu.

KPP Pratama Padang 2 telah menambah loket bantuan dan memperpanjang jam layanan hingga pukul 20.00 WIB untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Padang 2 mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pelaporan hingga hari terakhir. “Bagi yang masih terkendala, kami siap bantu di helpdesk. Bawa saja dokumen lengkapnya,” katanya.

Denda keterlambatan lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta dan SPT OP Rp100 ribu tetap berlaku meski ada kendala sistem, kecuali ada kebijakan penghapusan sanksi dari DJP.

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini