Sawahlunto, metrotalenta.online—-Tindak lanjuti laporan dan hasil penyelidikan, jajaran aparat Kepolisian Resort Sawahlunto berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Ekstasi di pinggir Jalan kawasan Cemara Kota Sawahlunto Provinsi Sumbar, Sabtu 23 November 2024, sekira pukul 20.00 Wib.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos saat jumpa pers bersama awak media kota Sawahlunto, Selasa (26/11/2024).
“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan tiga orang pelaku berinisial A (30) sehari-hari bekerja sebagai karyawan Sawmil, RS (34) Supir Travel dan RK (26) juga Supir Travel” dengan barang bukti berupa 1 paket Sabu dan setelah di telusuri lebih dalam untuk kemudian dilakukan penggeledahan di Sungailangsat didapat 5 paket sabu dan 34 butir ekstasi”
“selain itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan beberapa kantong klip , timbangan yang disinyalir bahwa diduga pelaku adalah seorang pengedar” kata Purwanto.
Lebih jauh kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, Akp. Taufik, S.H. yang mendampingi Kapolres pada kesempatan tersebut memaparkan bahwa pada saat penangkapan tersebut pelaku Inisial A dan Inisial RS berada di pinggir jalan di dekat tiang listrik didepan mobil AVANZA warna hitam metalik dengan nomor polisi: BA 1016 KU yang sedang berhenti, sedangkan RK duduk di kursi sopir mobil tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan disekitar TKP dengan disaksikan oléh perangkat desa/kelurahan dan masyarakat, ditemukan barang bukti berupa Dua buah kotak rokok yang masing-masingnya berisi :
– 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu.
– 4 (empat) butir obat-obatan warna merah diduga narkotika jenis ekstasi (inex) yang dibungkus dengan plastik klip bening.
– 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran panjang 6 cm dan lebar 4 cm.
– 1 (satu) buah kaca pirek yang terhubung dengan pipet plastik bening yang telah dimodifikasi.
– 1 (satu) buah jarum yang terhubung dengan pipet plastik warna biru.
– 2 (dua) buah kaca pirek.
– 1 (satu) lembar timah rokok warna kuning yang digulung dan dihubungkan dengan pipet plastik bening yang telah dimodifikasi sebagai jarum.
– 3 (tiga) buah pipet plastik bening yang telah dimodifikasi dan
– 3 unit Handphone.
Selanjutnya ketiga orang tersebut Inisial A, Inisial RS dan Inisial RK beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sawahlunto untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi oléh anggota Sat resnarkoba Polres Sawahlunto diperoleh informasi bahwa pelaku A masih menyimpan narkotika jenis shabu di dalam lemari kamarnya yang berada di Jorong Koto kenagarian Sungai Lansek kecamatan Kamang Baru kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 12.00 wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto beserta Opsnal Sat Reskrim, Personil Sat Intelkam, Personil Sat Sabhara dan Personil Sie Propam Polres Sawahlunto berdasarkan Perintah Kapolres Sawahlunto melakukan pengembangan kasus ke wilayah hukum Polres Sijunjung di Jorong Koto kenagarian Sungai Lansek kecamatan Kamang Baru kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Dari pengembangan kasus tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan barang bukti berupa:
– 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu merk Bloods.
– 5 (lima) paket sedang diduga narkotika jenis shabu.
– 34 (tiga puluh empat) butir obat-obatan warna merah diduga narkotika jenis ekstasi.
– 1 (satu) buah kotak jam warna hitam.
– 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
– 2 (dua) buah plastik klip bening dengan ukuran panjang 6 cm dan lebar 4 cm yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu sisa pakai.
– 2 (dua) buah plastik klip bening dengan ukuran panjang 5 cm dan lebar 3 cm yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu sisa pakai.
– 13 (tiga belas) buah plastik klip bening dengan ukuran panjang 3,5 cm dan lebar 2,5 cm.
– 2 (dua) buah plastik klip bening dengan ukuran panjang 6,5 cm dan lebar 4 cm.
– 55 (lima puluh lima) buah plastik klip bening dengan ukuran panjang 5 cm dan lebar 3 cm.
– 3 (tiga) buah plastik klip bening kombinasi kuning merah dengan ukuran panjang 12 cm dan lebar 5 cm.
– 1 (satu) buah plastik klip bening dengan ukuran panjang 9,5 cm dan lebar 7 cm.
– 1 (satu) buah sendok plastik warna putih.
– 1 (satu) buah pipet plastik bening kombinasi hijau putih yang telah dimodifikasi sebagai sendok shabu.
– 1 (satu) buah korek api mencis warna kuning.
– 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Agen Brilink SEPRIDONA JORONG KOTO 27572, tanggal 22-11-2024, 16:38:31.
Kemudian barang bukti tersebut diatas dilakukan penyitaan dan diamankan ke Polres Sawahlunto untuk pengusutan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka Inisial RS dan RK dikenai Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 115 ayat (1) : Membawa, mengangkut, Pasal 112 ayat (1): Memiliki, Menyimpan dan Menguasai dan Pasal 132 ayat (1): Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)
Sementara untuk tersangka Inisial A, dikenai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2): menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram serta Pasal 112 ayat (2): memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
#marjafri