Metrotalenta.online.-Sebagai reaksi atas adanya konvensi yang menyuburkan segala bentuk diskriminasi dan mendiskreditkan beberapa media, wartawan, dan organisasi pers, kami ingin menegaskan pentingnya menghormati Undang-Undang Pers.
Beberapa lembaga Humas dan Kominfo di berbagai pemerintahan daerah telah melakukan diskriminasi dan intimidasi terhadap media dan wartawan dengan berpedoman pada edaran Dewan Pers yang tidak memiliki wewenang untuk membuat aturan atau undang-undang.
Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator dan mediator, bukan sebagai lembaga yang berwenang membuat aturan atau undang-undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah jelas mengatur hak dan kewajiban pers, wartawan, dan organisasi pers.
Kami menyerukan kepada lembaga Humas dan Kominfo untuk berpedoman pada Undang-Undang Pers dan tidak melakukan diskriminasi atau intimidasi terhadap media dan wartawan. Dewan Pers harus berfungsi sebagai fasilitator dan mediator, bukan sebagai lembaga yang berwenang membuat aturan atau undang-undang.
Penulis:Mairizal.SH
Pempred Metrotalenta.Online
Ketua DPD SPRI Provinsi Sumatera Barat