Rabu, Oktober 16, 2024

Gelar Sosialisasi Dan Rapat koodinasi, Ketua KPU Sawahlunto Umumkan Jadwal Deklarasi Pemilu Damai

More articles

Sawahlunto,metrotalenta.online—-Dalam rangka menyamakan presepsi terhadap regulasi persiapan pelaksanaan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, bertempat di Parai City Garden Hotel Kota Sawahlunto (18 September 2024).

Ketua KPU, Hamdani saat membuka kegiatan ini mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi, kedua pasangan calon Walikota/wakil walikota Sawahlunto yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024 ini yaitu pasangan Deri Asta/Desni Seswinari dan Riyanda Putra/Jeffry Hibatullah dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Setelah tahap verifikasi, tahapan selanjutnya adakah rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 September ini”

“untuk tahapan kampanye, akan berlangsung dari tanggal 25 September sampai tanggal 23 November” kata Hamdani.

Dalam prosesnya, kata Hamdani melanjutkan, karena tahapan pemilu ini terkait langsung dengan dana kampanye maka untuk itu pihak KPU menyelenggarakan rapat koordinasi dan sosialisasi ini guna mensosialisasikan proses pelaporan awal, pembuatan Rekening dan pelaporan akhir penggunaan dana kampanye pilkada 2024 ini..

Ketua Divisi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Sawahlunto, Roni Yandri yang menjadi narasumber pertama dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa untuk tahapan pelaksanaan kampanye, masing-masing Pasangan Calon (Paslon) mesti membentuk dan melaporkan Tim pemenangannya ke KPU tanggal 23-25 September serta tembusannya mesti disampaikan ke BAWASLU dan Kepolisian.

“Materi kampanye Wajib memuat Visi dan Misi serta program dari Pasangan Calon”

“untuk Debat Publik, kegiatan ini akan difasilitasi oléh KPU paling banyak tiga (3) kali dan waktu pelaksanaannya akan dibicarakan bersama terlebih dahulu” kata Roni.

Lebih jauh Roni mengatakan bahwa bila ada pasangan Calon atau salah satu pasangan calon berhalangan hadir seperti sedang melaksanakan Umroh atau sakit mesti melaporkannya ke KPU dalam waktu tiga (3) hari sebelum tanggal pelaksanaan dan apabila ada yang menolak maka KPU akan mengumumkannya secara terbuka.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rika Arnelia memaparkan materi terkait Dana Kampanye mulai dari pembukaan rekening, penyampaian LPSDK hingga pengumuman hasil audit dana kampanye.

“Adapun dana kampanye ini dapat berasal dari berbagai sumber yaitu dari Pasangan Calon, Pasangan Calon perseorangan, Partai Politik pengusul serta sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta”

“adapun besarannya yaitu apabila sumbangan tersebut berasal dari Paslon dan Partai Politik pengusul jumlahnya tidak terbatas, Partai Politik non pengusul maksimal 750 jt, perseorangan maksimal 75 jt dan Badan Hukum swasta maksimal 750 jt” rinci Rika Arnelia

Saat menutup kegiatan yang diakhiri dengan pemaparan teknis dana kampanye oléh operator SIKADEKA, ketua KPU menyampaikan surat keputusan KPU RI yang baru saja di terima oléh KPU Sawahlunto.

“berdasarkan surat KPU RI bernomor 2099 yang baru saja kami terima, bersama ini kami beritahukan bahwa kegiatan Deklarasi Pilkada Damai akan diselenggarakan serentak pada tanggal 24 September dimana untuk kota Sawahlunto akan dilaksanakan di Lapangan Ombilin dengan jumlah peserta dari masing-masing Paslon paling banyak 100 orang tanpa menggunakan atribut kampanye serta tidak melakukan arak-arajan atau pawai” pungkas Hamdani.

*marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest