Jakarta,metrotalenta.online—-Kunci keberhasilan dalam mengupayakan pemberantasan tindak korupsi yaitu dengan menguatkan pilar kunci yang tak lain adalah entitas penegak hukum yang kuat. Karena dinamika ketatanegaraan ini kerap sekali berubah-ubah.
Sebab upaya menegakkan keadilan dan menjamin supremasi hukum di tanah air ini perlu didukung dengan penguatan entitas dari penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan ini menjadi pekerjaan rumah yang sangat mutlak dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Namun upaya tersebut tidak bisa berjalan mulus, dalam beberapa waktu terakhir ini ada semacam upaya terselubung yang mulai terendus ingin mencoba mereduksi kewenangan dan wibawa institusi ini.
Dalam situasi seperti ini, semakin jelas bahwa penguatan Kejaksaan Agung sebagai lembaga bukan saja mendesak, melainkan juga strategis, mengingat posisi sentralnya dalam pemberantasan korupsi.
Tidak bisa kita pungkiri bahwa kinerja Kejaksaan Agung telah mencatatkan kontribusi nyata dalam memerangi korupsi, bukan hanya di pusat, tetapi juga menjangkau ke berbagai sektor dan pelosok negeri.
Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya penanganan perkara-perkara besar seperti dugaan korupsi tata niaga timah, minyak goreng, impor gula dan garam, hingga skandal investasi yang membelit PT Asabri dan PT Jiwasraya, menandai keberanian institusi ini dalam menjangkau aktor-aktor berpengaruh yang sebelumnya terkesan tak tersentuh.
Sementara salah satu langkah progresif yang patut dicatat adalah proses hukum terhadap kasus importasi gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Disinilah dalam perkara ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak gentar dalam menghadapi kekuatan politik maupun ekonomi.
Bahkan dalam konteks white collar crime, di mana pelakunya kerap memiliki jejaring kekuasaan dan sumber daya besar, Kejaksaan Agung menunjukkan ketegasan sikap yang langka.
Itulah alasan yang tak mengherankan apabila kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung mengalami peningkatan signifikan.
Sedangkan pada survei nasional pertengahan tahun lalu mencatat, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi ini mencapai 76,2 persen, angka tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya.
Prestasi ini bukan sekadar pencapaian simbolik, melainkan cermin dari harapan rakyat terhadap institusi yang mampu menegakkan keadilan secara efektif dan berani.
Sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang, Kejaksaan bukan semata organ penuntut umum, melainkan juga pemegang mandat penyidikan atas tindak pidana tertentu.
Kewenangan ini bukan keistimewaan yang datang begitu saja, melainkan lahir dari keputusan politik hukum negara, melalui DPR dan Presiden.
Hal ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan, bahwa Kejaksaan sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, memiliki posisi krusial dalam menjaga independensi dan objektivitas hukum.







