Bukittinggi,Metrotalenta.online–Akhirnya pemukulan dan pengeroyokan terhadap seorang PNS Pemko Bukittingi Maswardi berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Bukittinggi sehingga kembali menyidang empat orang tersangka, yang didakwa sebagai pelaku pengeroyokan , diiringi tindakan Penganiayaan disertai Pemukulan, yang terjadi di Jorong Paninggiran Baruah Nagari nan Limo Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam, beberapa bulan lalu..
Dihadapan ketiga Hakim, yang dipimpin oleh Lukman Nul hakim, S. H. M,H. didampingi Hakim anggota Rahmi Afdhila, S.H, dan Hakim Melky Salahudin, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix, membacakan dakwaannya pada ke 4 Pelaku yakni AD, MI, AM, M. tiada lain merupakan saudara kakak, adik, dan juga ponakan dari istri adalah (keluarga sendiri )
Sidang yang menghadirkan ke empat (4) terdakwa dan keluarga ,dan beberapa orang saksi lainnya, baik dari saksi pelapor maupun saksi pelaku itu merupakan sidang kali ke 2 (dua) yang digelar Hakim (P.N) Bukittinggi guna meminta keterangan saksi-saksi untuk mengungkap fakta kejadian yang terjadi pertengahan Desember 2023 tersebut.
Di ruang persidangan dengan dicecar banyak pertanyaan oleh ketiga Hakim, sebagaimana diketahui pada pemberitaan sebelum ini, ialah Maswardi (korban) saksi pemukulan, bercerita tentang awal mula serta kronologi kejadian yang dialaminya.
“Saat saya diminta memberikan keterangan kesaksian tadi, sebelum nya telah diambil sumpah didepan Hakim dan didepan banyak orang yang hadir, sebagaimana kita ketahui sumpah apabila kita langgar itu adalah dosa besar, dan saya tidak akan memberikan keterangan tanpa sepengetahuan, maupun tanpa saya bermaksud menambah atau mengurangi keterangan palsu kepada Jaksa maupun hakim, saya hanya akan memberikan keterangan Sesuai dengan apa yang saya alami dan yang menimpa diri saya” ujar Maswardi
Selang beberapa waktu kemudian persidangan kali kedua itu jaksa Penuntut Umum juga meminta Mutia farina (saksi) untuk dihadirkan ke tengah ruang persidangan, yakni saksi ke dua yang dimintai keterangan saat peristiwa yang terjadi pada Masrwardi dan Mimi Suriani warga Kelok Jariang Palupuh tersebut.
Sewaktu menjawab pertanyaan, Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat jelas saat Persidangan Mutia farina yakni (saksi) meringankan bagi keempat terdakwa terlihat berbelit belit saat memberikan keterangan kesaksian hingga pada detik detik akhir, Hakim
Lukman Nulhakim, S. H. M,H. berkesimpulan dan mengambil langkah, dipersidangan ke depan Mutia Farina (saksi) harus menghadap bersama Tim Penyidik dari Kepolisian guna dimintai kejelasan mengenai tanggal kesaksian dari Mutia Farina itu.
Di sisi lain hadir didepan hakim dan Jaksa Penuntut, yakni Mimi Suryani yang notabene ialah saksi korban orang ketiga, yang tidak diambil Sumpah oleh Hakim, melalui perkara yang digelar pengadilan dan melalui cuitannya Mimi mengungkapkan kejadian yang dialami suami (korban) Mawardi,
Ia membeberkan keluh kesah yang dilaluinya sebelum dan sesudah pemukulan itu terjadi, Sehingga ketika ditanya diluar beberapa saat selesai persidangan mimi mengatakan’.
” Sebetulnya akar permasalahan ini sudah ada jauh sebelum saya mengenal dan berkenalan dengan suami saya korban Maswardi, dan Sepertinya ada pihak yang sengaja memperkeruh suasana. ” Jelas Mimi Suryani”( zlk )