spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKAB.PASAMANDugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading Tiga Tersangka Ditetapkan Kejaksaan...

Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading Tiga Tersangka Ditetapkan Kejaksaan Negeri Pasbar

Pasaman Barat,MetroTalenta.online—-Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading TA 2018 Kamis tanggal 12 dan Senin tanggal 16 /6/2025 secara maraton

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Dr.Muhammad Yusuf Putra menyebut, dari hasil penetapan tersangka tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti

Dan juga memperoleh 2 (dua) alat bukti lainya dengan menetapkan yakni, FA ( CV MM) selaku team leader konsultan pengawas, dan HY ( PA ) selaku pengguna anggaran serta SA ( PT TTP) selaku pelaksana pekerjaan,” ujarnya

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak sehingga berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada Blok A, B dan C,

Dimana, pada bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan dan juga digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.

Hal tersebut, sambungnya menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar senilai Rp. 6.364.958.045,87,- (Enam Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen)

Itu juga, telah sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025 terhadap tersangka a.n. FA, HY, dan SA disangkakan Primair,

Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I.

Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair :Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I.

Dan nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, inisial FA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat nomor: PRINT-03/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, Tersangka inisial HY dilakukan penahanan

Hal tersebut , berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat nomor: PRINT-04/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025, Tersangka Inisial SA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat nomor: PRINT-05/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN kelas IIB Padang. Tim Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan di tahap penyidikan untuk segera merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke tahap Penuntutan dan Persidangan ( bud)

Must Read
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini