Pulang Pisau,Metrotalenta.online–Seorang pria berinisial S alias l (39) yang diketahui berasal dari Desa Tajau Ladung, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng.
S diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan di dua rumah milik ES, Desa Mantaren II, RT. 03 dan di rumah SN yang berlokasi di Handel Mantaren RT.07, Desa Mantaren I Kecamatan, Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau,kalimantan tengah.
“Sauadara S menjalankan aksinya sebanyak dua kali, yakni pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB dan hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 20.45 WIB,” terang Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasi Humasnya, AKP. Daspin dalam rilis resmi, Rabu (28/12/2022).
Dikatakan Daspin, di TKP Pertama pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela menggunakan pahat besi dan congkel besi supaya bisa masuk kedalam rumah. Saat itu, YS sedang tertidur pulas di dalam kamar bersama dengan orang tuanya, setelah berhasil mengambil barang, S langsung keluar kembali melalui jendela.
“Dari kamar Saudara YS pelaku mengambil 1 buah HP Merek Realme 5i dan 1 buah celengan yang berisi uang pecahan logam sebanyak Rp. 166.500 (Seratus Ribu Enam Puluh Enam Lima Ratus Rupiah),” ungkapnya.
Di TKP Kedua, masih menurut Daspin, pelaku berhasil membawa kabur 1 (satu) buah HP merek OPPO F1s warna putih, uang Pecahan kertas Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), 2 (dua) buah cincin emas 18 karat, 1 (satu) buah mata kalung 18 karat dan 1 (satu) buah celengan tabungan yang berisi uang pecahan logam seberar Rp. 79.500.
“Saat ini, saudara S berikut barang bukti sudah diamankan guna proses hukum.tutup nya(SAPRUDIN).