Minggu, Desember 22, 2024

Dua orang guru Pondok Pesantren ( MTI ) Canduang Kab Agam lecehkan 40 orang muridnya

More articles

Bukittinggi,Metrotalenta.online– Berlangsung di ruang gedung Pertemuan Polresta Bukittinggi ,Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati S.I.K yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Ka.Humas Polresta Bukittinggi, beserta segenap jajaran lainnya, Melakukan jumpa Pers, dihadapan seluruh awak Media, Jumat siang 26/7/2024

Sehubungan dengan Kasus Asusila yang dialami siswa Pondok Pesantren MTI Canduang kab Agam, beberapa hari lalu, dalam keterangannya Kombes Pol. Yessi Kurniati mengatakan Kepolisian Polresta Bukittinggi telah mengamankan (2) dua tersangka, serta barang bukti lainnya dari pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila yang telah menimpa murid setingkat SLTP di Ponpes Canduang itu, yakni beriinisial RA Ketua Pondok 29 thn dan AA berusia 23thn Guru pengajar.di ,Pondok Pasenteren MTI Canduang Kab.Agam.,” terang Yessy.

Menurut pengakuan sementara dari pelaku kejahatan bejat ini telah mereka lakukan semenjak dari tahun 2019 sampai Sekang ini,
Keduanya di jerat hukuman berlapis melanggar pasal 82 ayat 2 Junto 76, KUHP tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan hukuman.5 thn Maximal 15 thn masa kurungan dan ditambah sepertiga dari hukumannya.

Kapolresta Bukittinggi beserta jajaran menunjukkan 
barang bukti dalam kasus asusila
Berdasarkan keterangan dengan alasan mengiming imingi mereka dengan beberapa alasan. di antaranya adalah menyangkut kenaikan kelas. 
Tindak lanjut daripada kasus yang sekarang menimpa siswa murid Pondok Pesantren MTI Canduang itu

” Kedepannya, Kapolresta .minta kepada seluruh masyarakat dan orang tua murid untuk dapat melaporkan seandainya menemui kejahatan seperti ini untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian dan jangan ragu ragu ,” jelas Yessi Kurniati .
( Zlk )*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest