Metrotalenta.online–DPRD provinsi sumatera barat menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT Jamkrida sumatera barat menjadi Jamkrida sumatera barat ( Persero ) dan Ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah , cagar budaya dan pengelolaan museum , diruang rapat utama DPRD Sumbar , Rabu 23 Oktober 2024
Rapat dipimpin ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi wakil ketua ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman ,Nanda Satria ,Iqra Chissa serta serta Pemprov Sumbar diwakili Plh Sekda sumbar dan anggota DPRD Sumbar .
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan , komisi III dan komisi IV telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT Jamkrida sumatera barat menjadi Jamkrida sumatera barat ( Persero ) dan Ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah , cagar budaya dan pengelolaan museum .
” Pembentukan Ranperda terhadap perubahan bentuk badan hukum PT Jamkrida bertujuan untuk meningkatkan kinerja perseroan dalam penjaminan kredit kepada sektor UMKM , usaha Mikro dan usaha kecil , sedangkan Ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah , cagar budaya sebagai keunggulan daerah , ” ujar Muhidi .
Menurut Muhidi ,empat permasalahan di bidang kebudayaan ,pengarustamaan kebudayaan melalui pendidikan , apresiasi kepada lembaga dan pelaku seni dan budaya , pembentukan lembaga kebudayaan dan anggaran untuk pemajuan kebudayaan .
” Sesuai dengan tahapannya ,Anggota DPRD masa jabatan 2019 – 2024 telah merampungkan pembahasan dua Ranperda tersebut sampai pada tahap pembicaraan Tingkat I , yaitu penyampaian pendapat akhir Fraksi , ” ujarnya.
Untuk diketahui keputusan DPRD dimaksud diberikan nomor : 24/SB/2024 tentang persetujuan DPRD provinsi sumatera barat terhadap Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT Jamkrida sumatera barat menjadi Jamkrida sumatera barat (Persero ) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan nomor : 25/SB/2024 tentang persetujuan DPRD provinsi sumatera barat terhadap Ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah , cagar budaya dan pengelolaan museum untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. ( Sony )