Dengan mengucapkan “bismillahirrahmanirrahim” rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, dengan Agenda Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam Pasal 18 Permendagri Nomor 68 Tahun 2017dilakukan 1 tahun sebelum periode sebelumnya berakhir, jadi RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2005-2025 akan berakhir pada tahun 2025. Oleh sebab itu, penyusunan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, harus dilakukan pada tahun 2024 ini yang prosesnya dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal.
Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, Gubernur Sumatera Barat dengan surat Nomor : 050/18/II/P2EPD/Bappeda-2024 tanggal 5 Februari 2024 telah menyampaikan kepada permohonan pembahasan dan kesepatan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
sebelumnya berakhir. Oleh sebab itu, penyusunan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, harus dilakukan pada tahun 2024 ini yang prosesnya dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal.
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, Gubernur Sumatera Barat dengan surat Nomor : 050/18/II/P2EPD/Bappeda-2024 tanggal 5 Februari 2024 telah menyampaikan kepada permohonan pembahasan dan kesepatan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Berdasarkan pembahasan dalam Rapat Badan Musyawarah, RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, disepakati untuk membentuk Panitia Khusus yang keanggotaanya dari utusan masing-masing Fraksi secara proporsional.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan DPRD dengan surat Nomor :
162/282/Persid-2024 tanggal 23 Februari 2024 telah meminta kepada masing- masing Fraksi untuk dapat menyampaikan nama-nama Anggota Fraksi untuk ditetapkan menjadi Anggota Panitia Khusus pembahasan Rancangan awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2025.
Sesuai dengan usulan masing-masing Fraksi, telah disiapkan konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Untuk itu, kepada Sekretaris DPRD diminta untuk membacakan konsep Keputusan DPRD tersebut.
Terima kasih kami sampaikan kepada rekan-rekan Anggota DPRD yang telah menyetujui konsep keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD.
Keputusan DPRD dimaksud, akan diberi Nomor : 1/ SB/2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Tata Tertib, Pimpinan Panitia Khusus yang terdiri dari Ketua, WakilKetua dan Sekretaris Panitia Khusus, dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus. Berkenaan dengan hal tersebut, kita berikan kesempatan kepada Anggota Panitia Khusus untuk dapat memilih Pimpinan Panitia Khusus.
Dengan telah dibentuk dan ditetapkan Anggota Panitia Khusus, maka Panitia Khusus telah dapat melaksanakan tugasnya untuk membahas Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Sebelum Panitia Khusus membahas Rancangan Awal RPJPD tersebut, terdapat hal yang perlu menjadi perhatian oleh
Panitia Khusus dalam pembahasan nanti, diantaranya :
1. Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, waktu yang diberikan kepada Panitia Khusus untuk membahas Rancangan Awal RPJPD, hanya selama 10 (sepuluh) hari. Apabila dalam waktu 10 (hari) DPRD tidak dapat memberikan persetujuan Bersama terhadap Rancangan Awal RPJPD, maka Pemerintah Daerah dapat melanjutkan pada pembahasan tahap berikutnya.
2. Dalam Rancangan Awal RPJPD yang akan dibahas, akan disepakati nanti, dimuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun ke depan. Terkait dengan hal tersebut, maka visi daerah untuk 20 tahun ke depan tentu harus sejalan dan saling mendukung dengan visi nasional yaitu
mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045. Arah kebijakan dan sasaran pokok yang dijabarkan dalam periodesasi lima tahunan, harus jelas dan terukur sesuai dengan indikator yang dijadikan parameter Indonesia emas tersebut.
3. RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 merupakan periodesasi rencana pembangunan 20 tahunan yang menjadi lanjutan dari pencapaian RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pembahasan nanti perlu dilihat juga sudah sampai sejauhmana pencapaian visi, dan sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2045.
Dengan telah dibentuk dan ditetapkan keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. (Sony)