Kediri,Metrotalenta.online-– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri memiliki motto “Sinergi Melayani” diantaranya dengan melaksanakan kegiatan pelayanan kepada pelaku usaha khususnya terkait permasalahan dan hambatan pemenuhan ketentuan standar legalitas yang melekat pada Klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) usaha dengan mensinergikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perizinan Online single submission risk based approach (OSS-RBA) sehingga pelaku usaha memiliki pemahaman dan mampu memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku pada usaha yang dijalankan agar legalitas usahanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan Fasilitasi permasalahan dan hambatan pelaku usaha yang telah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri di bulan Oktober lalu yaitu pada tanggal 24 dan 31 Oktober 2024 yang bertempat di Bercakap Kopi dengan menghadirkan pelaku usaha yang mengalami hambatan dan permasalahan terkait usahanya, diantaranya pelaku usaha yang tergabung pada asosiasi depo air minum (Aspedam) Kabupaten Kediri. dalam rangka pemenuhan sertifikasi standar usaha maupun persayaratan dasar seperti persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sertifikat laik fungsi (SLF).
“Disamping itu pada kegiatan fasilitasi permasalahan dan hambatan usaha juga menghadirkan pelaku usaha yang merencanakan kegiatan usaha baru sehingga diharapkan ada pemahaman ketentuan yang harus disiapkan dan dipenuhi sesuai Klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) usaha yang akan dilakukan yang diharapkan proses sebelum operasional usahanya sudah memenuhi ketentuan yang melekat. Dengan demikian operasional usaha yang dijalankan tidak mengalami kendala dan hambatan sehingga realisasi investasi bisa tercapai.
“Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri Joko Suwono, S.Sos MAP menekankan bahwa permasalahan yang sering muncul terkait legalitas usaha diantaranya pemahaman persyaratan dasar meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan LIngkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang belum dipahami oleh pelaku usaha.Ucapnya
Selain itu ada beberapa Klasifikasi baku lapangan usaha Indonesi (KBLI) yang harus memenuhi Sertifikat Standar maupun Izin yang harus dilengkapi sebelum melakukan kegiatan operasional. Hal inilah yang menjadi konsentrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri, dalam rangka kemudahan pelayanan perizinan dan percepatan realisasi investasi yang menjadi target tahunan dan kinerja DPMPTSP Kabupaten Kediri.paparnya Joko
“DPMPTSP Kabupaten Kediri sangat yakin sinergi melayani ini dapat berjalan maksimal karena adanya peran aktif organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam perizinan usaha Online single submission risk based approach (OSS-RBA) serta peran aktif dari pelaku usaha dalam memahami dan memenuhi ketentuan usaha yang dijalankan.
“Endingnya kegiatan operasional usaha bisa berjalan lancar dan usaha mampu berkembang serta dapat meningkatkan realisasi investasinya. Fasilitasi permasalahan dan hambatan usaha yang dihadapi para pelaku usaha di Kabupaten Kediri sangat membantu sekali dalam percepatan investasi dan diharapkan pelaku usaha juga senantiasa meningkatkan kemampuan dalam memahami regulasi yang sering mengalami perubahan sesuai kebutuhan era digitalisasi dan globalisasi. Dengan sinergi melayani ini menjadikan kegiatan usaha bisa berjalan lancar dan sehat sehingga realisasi investasi bisa meningkat dan bermanfaat dalam pembangunan masyarakat di Kabupaten Kediri.Tungkasnya Jowo Suwono kepala DPMPTSP kepada media ini.(Ndi)