Jakarta,metrotalenta.online–DPD RI menggelar sidang paripurna ke-4 masa sidang I tahun sidang 2023-2024 dengan agenda penetapan perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan, laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengambilan keputusan DPD RI, dan pidato penutupan pada akhir masa sidang I tahun sidang 2023-2024, yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Mahyudin, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Pada kesempatan pertama, Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batubara menyampaikan perkembangan pemantauan dan peninjauan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perkembangan pembahasan RUU Prolegnas DPD RI, perencanaan legislasi/penyusunan RUU inisiatif DPD Tahun 2024, dan perencanaan pembentukan peraturan DPD RI Tahun 2024 (Program Penyusunan Peraturan DPD RI).
“Kita harapkan minimal 2 (dua) RUU Inisiatif DPD RI dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada semester I tahun 2024,” tutur anggota asal Sumatera Utara tersebut.
Selanjutnya, Alat Kelengkapan Komite I DPD RI hasil Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pandangan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan pandangan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ini adalah wujud komitmen Komite I DPD RI, untuk berjuang bersama-sama bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat di daerah,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.
Sementara itu, Komite III DPD RI melaporkan hasil penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap rancangan undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“DPD RI mengapresiasi usulan DPR RI atas RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dengan beberapa catatan,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI Mirati Dewaningsih.
Ketua Komite IV DPD RI Amang Syafrudin menyanpaikan hasil Pengawasan DPD RI atas UU No 28 Tahun 2023 tentang APBN, difokuskan kepada kebijakan transfer ke daerah.
“Kembalikan marwah otonomi daerah untuk optimalisasi transfer ke daerah,” ungkap Amang Syafrudin.
Komite II DPD RI laporan perkembangan pelaksanaan tugas Komite II penyusunan RUU usul inisiatif Komite II yaitu revisi atas undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), rapat tripartit dengan DPR dan pemerintah terkait RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) serta RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
“Komite II intens melanjutkan rapat tripatit dalam Timja RUU EBET dan RUU KSDAHE,” beber Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni.
Selanjutnya berturut-turut yang menyampaikan laporan kegiatan Alat Kelengkapan adalah Pansus BLBI DPD RI, BAP DPD RI, BKSP DPD RI, BULD DPD RI, BK DPD RI, dan PURT DPD RI.
Menutup sidang, Pimpinan DPD RI mengapresiasi langkah cepat pemerintah untuk meredakan konflik Pulau Rempang. DPD RI juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh kepada seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) secara selektif, transparan, dan akuntabel.
“DPD RI menaruh perhatian terhadap konflik di Pulau Rempang, dan minta pemerintah segera lakukan evaluasi yang menyeluruh,” pungkas Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. (*ars/mas)