Selasa, April 16, 2024

Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Gelar Sosialisasi Lembaga Sertifikasi Profesi Bagi Pelaku Budaya Se Sumatera Barat

More articles

Padang,Metrotalenta.online–Dalam rangka mensosialisasiksn program -program, tujuan, dan manfaat keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Bidang Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Kebudayaan, bertempat di Ballroom Santika Premiere Hotel Padang, Senin, 28 November 2022.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Syaifullah dalam sambutannya pada kegiatan yang menghadirkan dua narasumber tersebut menyampaikan pentingnya kegiatan ini karena akan sangat memudahkan para pelaku dalam menjalankan aktivitas.

“Jangan sampai saat kita diminta untuk bekerjasama atau diundang untuk tampil dalam suatu even apalagi untuk penampilan di luar negeri , Gagal karena tidak tersertifikasi” kata Syaifullah.

Sri Hartini, Narasumber pertama yang menjabat sebagai Ketua LSP P2 Kebudayaan menyampaikan bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Profesi Pihak Ke Dua Kebudayaan (LSP P2 Kebudayaan) adalah lembaga pihak kedua yang didirikan oleh Kemendikbudristek dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia bidang kebudayaan pada Kemendikburistek serta sumber daya manusia bidang kebudayaan dari Kementerian/Lembaga lainnya, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat/Pelaku Budaya sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

“Adapun Misi dari LSP-P2 Kebudayaan ini adalah Menyelenggarakan sertifikasi profesi, Mendukung pengembangan profesi sebagai satu pilar dalam membangun SDM bidang Kebudayaan dan Mengembangkan jejaringan dan kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan” kata Sri Hartini.

Lebih jauh Sri Hartini memaparkan bahwa hingga saat ini terdapat 46 skema Sertifikasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua BNSP No. KEP.1158/BNSP/X/2017 tentang Lisensi Kepada lembaga Sertifikasi Profesi Kebudayaan Kemendikbud (tiga skema yaitu Skema Sertifikasi Ahli Cagar Budaya Pertama, Madya dan Utama) dan Keputusan Ketua BNSP No. Kep.766/BNSP/IV/2020 tentang Lisensi Penambahan Ruang Lingkup kepada Lembaga Sertifikasi Kebudayaan ( Penambahan menjadi 46 Skema Sertifikasi)

Sementara itu Narasumber kedua , Manajer Umum LSP P2 Kebudayaan, Kosasih Bismantara, memaparkan tujuan sertifikasi yang dilakukan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah untuk membuktikan bahwa seorang pelaku budaya/seniman telah memiliki kompetensi dengan kata lain memiliki kecakapan keterampilan atau pengetahuan yang dimilik dalam melaksanakan suatu pekerjaan/tugas di bidangnya.

“Bagi yang ingin mengikuti sertifikasi sesuai kompetensi yang dimiliki , silahkan mengirimkan surat permohonan dengan melampirkan portofolio yang disertai bukti pendukung ke Sekretariat LSP P2 Kebudayaan ” terang Kosasih.

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Kebudayaan, Dekan Fakultas, Kepala Museum, Balai Pelestarian Cagar Dan Nilai Budaya, LSP P2 Kebudayaan, Dosen, Pegiat dan Pelestari Seni serta Cagar budaya, Sejarahwan, Penulis, wartawan, Komunitas dan sanggar serta paguyuban yang ada di Sumatera Barat.

*Marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest