Pulang pisau,metrotalenta.online–Demi terdatanya identitas anak-anak di Pulang Pisau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah setempat melakukan jemput bola untuk melakukan perekaman Kartu Identitas Anak ( KIA) di tingkat sekolah mulai dari Paud sampai SMP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Pulang Pisau Sajarnadi saat diwawancara awak di kantornya media menyampaikan, telah membentuk 3 tim untuk melakukan jemput bola tersebut.kabupaten pulang pisau.kalimantan tengah,21/05/2024)
“Inovasi jemput bola ini di lakukan mulai dari jenjang PAUD sampai SMP. Misalnya di Kecamatan Kahayan Hilir untuk bagimana anak- anak dapat memiliki identitas yang kedepan diperlukan untuk keperluan administrasi. Dalam jemput bola ini kami sudah membentuk 3 tim untuk melakukan perekaman KIA yang akan dilakukan minggu depan target utama di Kecamatan Kahayan Hilir di 84 titik, rencana akan di selesaikan dalam lima hari,”Sajarnadi.
Sajarnadi juga menambahkan, Untuk perekaman hari Kamis dan Jumat akan mendatangi kepala sekolah yang ada di 84 titik yang sudah ditentukan. Persyaratan administrasi untuk melakukan perekaman KIA, berupa Kartu Keluarga KK dan akta kelahiran disiapkan oleh orang tua murid dan diserahkan ke sekolah,
‘Menurut Sajarnadi di Kabupaten Pulpis masih sangat tertinggal dalam perekaman KIA dari kabupaten lain. Saat ini presentasenya masih sekitar 14 persen dalam pemenuhan KIA atau sekitar 6 ribu jumlahnya, sementara wajib KIA sebanyak 41 ribu. Untuk itu 2024 wajib KIA di Kabupaten Pulang Pisau memiliki target 60 persen.ujarnya
Ditemui di tempat yang berbeda, Ifanly S.Pd kepala sekolah SDN ANJIR Pulang Pisau 2, menyambut baik wacana Dukcapil dalam perekaman KIA jemput bola ke sekolah-sekolah.
“Kita menyambut baik dengan wacana dukcapil dengan melakukan jemput bola dalam perekaman KIA untuk usia di bawah 17 tahun sebagai identitas diri seperti KTP, dan perlu ditegaskan tujuan dan maafaat untuk perekaman KIA harus jelas, biar orang tua peserta didik tahu isi dalam perekaman KIA tersebut. Dan juga perlu di ingat harus ada surat edaran untuk sekolah, biar pihak sekolah dan orang tua peserta didik mempersiapkan apa saja syarat dalam perekaman KIA tersebut,”tutupnya
(SAPRUDIN)