Rabu, Juli 3, 2024

Diduga Lemahnya Pengawasan Dan Kurang Matang Perencanaan Lanjutan Pembangunan Gedung Labkesda Di Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Terkesan Asal Jadi hingga temuan BPK

More articles

Pasaman,metrotalenta.online–Miris memang apabila pembangunan yang tidak benar-benar diawasi apalagi pekerjaan lanjutan pembangunan gedung Laboratorium yang dikerjakan CV. ENAM SANDI UTAMA Kontrak Nomor 14/SP-FISIK/DAK-DINKES/2023 tanggal 17 Juli 2023 dengan nilai pekerjaan Rp2.757.217.744,00.

bersumber dari APBD 2023 yang fungsinya sangat dibutuhkan dan memerlukan analisa serta perencanaan yang matang sehingga tidak menimbulkan resiko yang tinggi disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan kurang matang perencanaan.

Ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis, 30 mei 2024 yang lalu mengenai teknis pemasangan pipa PVC yang sudah mengalami kerusakan serta kebocoran di beberapa tempat dalam masa pemeliharaan yang sama sekali tidak diperbaiki oleh pihak kontraktor, Arma Putera,SKM memberikan penjelasan jika pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman sudah menginstruksikan kepada Kontraktor untuk memperbaikinya. Tetapi ketika ditanya apakah sudah diperbaiki Arma Putera,SKM enggan menjawab padahal Labkesda ini dibangun di area perkantoran Dinkes tersebut.

Rahmi Wahidah yang merupakan Ketua Komisi Tiga DPRD Kabupaten Pasaman yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan juga mempertanyakan apakah sudah sesuai pembangunannya dengan perencanaan yang ada, karena kalau masalah teknis tentu Konsultannya serta pejabat terkait di Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman yang lebih tau, Saran saya kepada pihak Dinkes agar lanjutan pembangunan instalasi limbah ini agar tertutup dan lebih rapi lagi, jangan asal jadi dan di buatkan bak penampungan limbah yang sesuai peruntukan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.

Kalau bisa pihak Dinkes mempercepat proses lanjutan pembangunannya karena kami menilai ini masih terbengkalai serta kalau dibiarkan terbuka seperti itu bisa menambah kerusakan atau kebocoran.

Laboratorium adalah tempat yang berfungsi untuk dilakukannya penelitian ilmiah atau percobaan tertentu. Laboratorium juga bisa berisiko mengancam keselamatan seseorang jika tidak dibangun dengan baik.

Maka dari itu, laboratorium perlu memenuhi syarat agar bisa dimanfaatkan dengan baik, termasuk sistem ventilasi yang baik, fasilitas keselamatan kerja, penataan yang baik, dan sarana instalasi pengolahan limbah untuk keselamatan kerja dan lingkungan.

Pekerjaan lanjutan Pembangunan Gedung Labkesda Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2023 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat. Dari hasil audit, BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp.41.173.629,56.

Terkait permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pasaman agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk dapat meningkatkan pengawasan dan pengendalian pekerjaan di satuan kerjanya.

Selain itu, BPK juga menginstruksikan PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas masing-masing pekerjaan supaya meningkatkan kecermatan dalam melakukan verifikasi volume terpasang.

Dan memproses kelebihan pembayaran Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Labkesda pada Dinas Kesehatan yang dikerjakan oleh CV. ESU sebesar Rp.41.173.629,56 dengan menyetorkan ke Kas Daerah.

Informasi yang berhasil dirangkum awak media, pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Labkesda tersebut dilaksanakan oleh CV. ESU bedasarkan Kontrak Nomor 14/SP-FISIK/DAK-DINKES/2023 tanggal 17 Juli 2023 dengan nilai pekerjaan Rp2.757.217.744,00.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 23 Desember 2023. Dalam pelaksanaannya, Kontrak mengalami empat kali addendum.

Addendum pertama Nomor 14.A/SP-FISIK/ADD.I/DAK-DINKES/2023, tanggal 29 Juli 2023 tentang tambah kurang nilai pekerjaan. Selanjutnya Addendum kedua Nomor 14.B/SP-FISIK/ADD.I/DAK-DINKES/2023, tanggal 23 September 2023 tentang tambah kurang nilai pekerjaan.

Addendum ketiga Nomor 14.C/SP-FISIK/ADD.III/DAK-DINKES/2023, tanggal 7 Desember 2023 tentang tambah kurang nilai pekerjaan. Dan Addendum keempat Nomor 14.D/SP-FISIK/ADD.IV/DAK-DINKES/2023, tanggal 12 Desember 2023 tentang tambah kurang nilai dan waktu pekerjaan.

Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai oleh pihak terkait dan diserahterimakan melalui BAST/PHO omor 97/BASTPP-PHO/DA-DINKES/2023 tanggal 15 Desember 2023 dan telah dibayar lunas terakhir dengan SP2D Nomor 08.05/04.0/000702/LS/1.02.0.00.0.00.0 1.0000/P.07/12/2023 tanggal 30 Desember 2023.

Hasil review terhadap dokumen pertanggung jawaban kegiatan yang meliputi dokumen kontrak, addendum kontrak, dokumen pembayaran, back up data, final quantity, dan pemeriksaan fisik lapangan bersama dengan PPK/PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia tanggal 6 Maret 2024 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp41.173.629,56.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, Arma Putera,SKM saat dihubungi via WA tentang perkembangan temuan BPK tersebut, belum memberikan tanggapan.( Jet )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest