Selasa, Desember 24, 2024

Di Depan Pengurus Muhammadiyah Pasuruan, Ketua DPD RI Uraikan Sistem Bernegara Asli Indonesia

More articles

Pasuruan,metrotalenta.online–Meski hiruk pikuk Pemilu 2024 semakin semarak menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memfokuskan diri pada perbaikan sistem bernegara sebagaimana digagas para pendiri bangsa.

Hal itu sebagaimana tampak dalam pertemuan bertajuk Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pasuruan bersama Ketua DPD RI, yang digelar di Gedung Dakwah PDM Muhammadiyah Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).

Pada kesempatan itu, Senator asal Jawa Timur itu menguraikan sistem bernegara asli Indonesia rumusan pendiri bangsa. Sehingga perjuangan yang ia tawarkan adalah perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara ketimbang membahas situasi politik Pemilu 2024.

“Soal hak politik pada Pemilu 2024, saya kira semua memiliki hak yang sama. Saya lebih memilih memfokuskan diri melakukan perbaikan hal fundamental bangsa ini, yaitu sistem bernegara kita sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa,” kata LaNyalla dalam sambutannya.

Sesungguhnya, LaNyalla menjelaskan, antara Muhammadiyah dan DPD RI memiliki banyak kesamaan pandang mengenai situasi kebangsaan kita saat ini. Jauh sebelum mengunjungi PDM Kabupaten Pasuruan, LaNyalla telah mengunjungi Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta pada 26 September 2023. Saat itu, LaNyalla bertemu langsung dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Profesor Haedar Nashir beserta jajaran. Saat itu, LaNyalla menyampaikan Proposal Kenegaraan dari DPD RI untuk perbaikan sistem bernegara di Indonesia.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan dukungan dan dalam semangat yang sama untuk membenahi sistem bernegara di negara ini. Bahkan, Muhammadiyah juga telah menerbitkan beberapa kajian terkait masalah kebangsaan, yang semangatnya sama dengan apa yang diperjuangkan oleh DPD RI,” terang LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan perihal urgensi melakukan perbaikan sistem bernegara. Katanya, dari kajian DPD RI, sistem bernegara hasil perubahan konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 telah membuat Indonesia menjadi negara yang meninggalkan Pancasila dan menjadi negara yang semakin individualistik dengan sistem ekonomi yang kapitalistik.

“Sehingga negara ini semakin sulit untuk mewujudkan cita-cita lahirnya negara ini seperti tertuang di dalam Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” ulas LaNyalla.

LaNyalla menjelaskan, sebagai Ketua DPD RI ia telah berkunjung ke lebih dari 350 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia. LaNyalla bertemu banyak stakeholder di daerah untuk menyerap aspirasi. Hasilnya, LaNyalla menemukan satu persoalan yang hampir sama di semua daerah.

“Kami menyimpulkan terdapat dua persoalan mendasar, yaitu ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Dari hasil telaah mendalam, akar persoalannya adalah konstitusi hasil perubahan di tahun 1999 hingga 2002 yang lalu, yang ternyata menyisakan masalah yang
sangat fundamental,” terang LaNyalla.

UUD 1945 hasil amandemen 1999-2002, kata LaNyalla, dari hasil kajian Komisi Konstitusi dan hasil kajian akademik Pusat Studi Pancasila UGM telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi dan meninggalkan Pancasila sebagai identitas konstitusi.

“Karena kedaulatan rakyat kita serahkan total kepada partai politik dan presiden terpilih. Sehingga arah perjalanan bangsa ini hanya ditentukan oleh para
ketua umum partai dan presiden terpilih saja. Itu faktanya. Padahal itu bukan sama sekali sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa
kita,” terang LaNyalla.

“Sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, adalah Sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sistem Syuro. Sistem yang sesuai dengan ajaran Islam, yaitu Lembaga Tertinggi yang menjadi penjelmaan seluruh komponen bangsa,” tambah LaNyalla.

Dengan begitu, kata LaNyalla, kedaulatan rakyat secara utuh berada di Lembaga Tertinggi Negara. Para pendiri bangsa sama sekali tidak mengadopsi sistem Barat, meskipun teori-teori penguatan presidensial dan trias politica terus dikampanyekan sebagai sistem terbaik dalam demokrasi.

“Karena pendiri bangsa sudah membahas secara tuntas, bahwa Demokrasi Pancasila sebagai sistem tersendiri, adalah sistem yang paling sesuai untuk negara super majemuk dan kepulauan ini,” papar LaNyalla.

Atas kesadaran tersebut, LaNyalla menjelaskan jika di DPD RI pada akhirnya bersepakat untuk menawarkan gagasan perbaikan Indonesia, demi Indonesia yang lebih kuat, yang lebih bermartabat, yang lebih berdaulat dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.

“Kami juga menyadari, bahwa sistem yang dirumuskan para pendiri bangsa harus disempurnakan dan diperkuat. Maka, kami menawarkan penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut, bukan penggantian sistem bernegara, seperti yang terjadi saat amandemen tahun 1999 hingga 2002,” pungkas LaNyalla.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pasuruan, Raffi Aydrus M.

Hadir di antaranya Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pasuruan, KH Achmad Samsoni, didampingi Hari Santoso (Wakil Ketua PDM Kabupaten Pasuruan), Ahmad Fuad Hasyim (Sekretaris PDM Kabupaten Pasuruan), Mahbub Junaidi (Bendahara PDM Kabupaten Pasuruan) Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Pasuruan, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan dan sejumlah pengurus serta kader Muhammadiyah di Kabupaten Pasuruan.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest