spot_img
spot_img
BerandaDPRD PROV SUMBARCiptakan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Melek Keterbukaan...

Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Melek Keterbukaan Informasi

Metrotalenta.online–Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi membuka sekaligus menjadi narasumber dalam bimbingan teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa informasi untuk masyarakat, Kamis (12/12), di Aula Balaikota Bukittinggi. Dalam kesempatan tersebut, Muhidi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keterbukaan informasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kolaborasi antara pemerintahan daerah, Komisi Informasi, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas penyelenggara pemerintahan. Semoga Bimtek ini memberikan dampak positif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata Muhidi.

Muhidi menambahkan, masyarakat yang maju ditandai dengan tingginya kesadaran akan keterbukaan informasi. Ia berharap melalui Bimtek ini, masyarakat dapat lebih memahami cara penyelesaian sengketa informasi. Ia juga menekankan pentingnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjaga transparansi pemerintahan daerah.

“Diharapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait keterbukaan informasi dapat berjalan maksimal, memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,” lanjutnya.

Muhidi berharap partisipasi masyarakat dalam hal keterbukaan informasi akan semakin meningkat, dengan kebijakan yang akurat dan sesuai dengan kondisi nyata. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, menyatakan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Acara ini diikuti oleh perwakilan dinas Pemkot Bukittinggi, media, dan tokoh masyarakat setempat.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai penyelesaian sengketa informasi publik, sesuai dengan fungsi utama Komisi Informasi,” ujar Musfi.

Musfi menjelaskan bahwa jika badan publik tidak terbuka kepada masyarakat, hal ini dapat diselesaikan melalui Komisi Informasi atau pengadilan. Ia juga menekankan bahwa meskipun publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi, ada beberapa informasi yang tidak bisa diberikan, seperti data pribadi.

“Jika ada sengketa, kami dari KI akan menyelesaikannya. Jika kami memutuskan informasi tersebut harus diberikan, maka itu harus dipenuhi,” tegasnya. (**)

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini