Tanah Datar,Metrotalenta.online–Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE., MM mengimbau masyarakat Tanah Datar untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan serta melarang menggunakan petasan pada malam pergantian tahun baru 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati tentang Peningkatan Kesiapsiagaan pada Saat Liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang diterbitkan pada Jumat (30/12/2022).
“Dihimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan pada saat malam pergantian Tahun Baru dan lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat keagamaan dan dilarang menggunakan petasan dalam perayaan yang berpotensi terjadinya ledakan/kebarakan/korban manusia/barang,” demikian kata Bupati dalam SE tersebut.
Bupati menyebut SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dan Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/949/Perek-KE/2022 tentang Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat dalam Rangka Menghadapi Hari Natal 2022 dan Liburan Tahun Baru 2023.
Dalam SE tersebut, Bupati juga mengingatkan masyarakat, pelaku usaha dan lainnya untuk tetap menjaga protokol kesehatan juga menghindari bepergian ke luar kota untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Mendorong masyarakat dan pelaku usaha kepariwisataan, pusat perdagangan dan usaha kuliner agar memastikan seluruh pegawai/pengunjung/tamu tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga norma-norma, etika sosial bermasyarakat sesuai prinsip kearifan lokal serta meningkatkan layanan kesehatan,” kata Bupati Eka.
“Mengurangi aktivitas bepergian ke luar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19, dan jika harus bepergian ke luar kota dan meninggalkan rumah agar memastikan keamanan rumah (mengunci pintu/pagar, mematikan lampu/kompor dan mencabut kabel listrik perangkat elektronik lainnya),” tambahnya.