Pulang Pisau,Metrotalenta.online—-Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, menyampaikan dalam sabutan pendapat resminya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,6/10/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Rifa’i di bacakan oleh Sekda Tony Harisinta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Pulang Pisau, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif dan kerja keras dalam menyusun kedua Raperda tersebut.
“Kedua Raperda ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat landasan hukum bagi pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya Ahmad Rifa’i
Terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, Bupati menyatakan bahwa keberadaan regulasi ini sangat penting dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurutnya, kebudayaan dan cagar budaya adalah warisan luhur bangsa yang harus dijaga, dilestarikan, dan dikelola secara terencana.
“Pembentukan peraturan daerah ini akan memberikan kewenangan yang jelas kepada pemerintah daerah serta ruang partisipasi masyarakat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya,”ucapnya Tony Harisinta dalam sambutannya
Sementara itu, mengenai Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal, Bupati Ahmad Rifa’i menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi prioritas utama bagi kemajuan daerah.
“Pendidikan agama, baik formal maupun nonformal, berperan penting dalam membentuk sumber daya manusia yang cerdas, berkarakter, berakhlak mulia, dan berbudaya,”Tutupnya
Pewarta:Saprudin







