Selasa, Desember 10, 2024

BULD DPD RI Jelaskan Mengenai Tentang Harmonisasi Perda Dan Ranperda

More articles

Jakarta,Metrotalenta.online–BULD DPD RI Jelaskan Mengenai Tentang Harmonisasi Perda Dan Ranperda,Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menerima audiensi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bung Karno (FISIP UBK). Dalam audiensi tersebut, Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow menjelaskan mengenai tugas dan fungsi dari DPD RI, khususnya BULD DPD RI.

Di hadapan dekan, dosen, dan mahasiswa Fisip UBK Stefanus menjelaskan, bahwa BULD DPD RI memiliki tugas dan kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) agar selaras dengan peraturan perundang-undangan. Adanya BULD DPD RI, diharapkan dapat mencegah penyusunan perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kami mengharmonisasi antara pusat dengan daerah agar tidak berbenturan. Kami melakukan pemantauan perda terkait pajak dan retribusi daerah. Dalam rakernas lalu, penyusunan perda tersebut harus konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu dan agar tidak bertabrakan dia harus mengacu UU. Karena jika tidak, potensi ditolaknya besar dan berpotensi melanggar hukum,” ucap Stefanus di DPD RI, Rabu (25/01/2023).

Hasil pemantauan tersebut, lanjut Stefanus, ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan inventarisasi dan klarifikasi peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, dan konsultasi legislasi pusat-daerah. BULD juga melakukan evaluasi ranperda dan perda untuk memastikan kesinambungan upaya pembentukan, ketepatan dan kesesuaian pembentukan, serta kebutuhan teknis implementasi perda dengan prinsip legalitas dan kepastian hukum.

“Serta untuk mengetahui ranperda yang berpotensi disharmoni hukum dan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” imbuh Stefanus yang juga anggota DPD RI dari Sulawesi Utara ini.

Dalam penerimaan audiensi tersebut, anggota BULD DPD RI Lalu Suhaimy Ismi mengatakan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi DPD RI bertujuan untuk mewujudkan kemajuan daerah melalui percepatan pembangunan daerah. DPD RI sebagai wakil daerah terus melakukan penyerapan aspirasi dari masyarakat di daerah untuk diperjuangkan di tingkat pusat.

“Kita juga membekali diri dengan hasil musrenbang provinsi untuk melihat apa yang diaspirasikan daerah yang dapat diperjuangkan di tingkat pusat. DPD RI sebagai bagian dari lembaga politik, lebih fokus pada bagaimana upaya daerah mendapatkan kesejahteraannya, terutama dari dana transfer daerah, itu yang menjadi konsentrasi kita di DPD RI,” jelas Lalu yang juga anggota DPD RI dari NTB ini.

Dalam rapat tersebut, Dekan FISIP UBK Franky Roring berharap kegiatan audiensi tersebut dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai upaya lembaga negara dalam merawat dan memelihara demokrasi melalui perjuangan aspirasi masyarakat.

“Dalam pertemuan ini diharapkan ada pengetahuan bagaimana DPD RI bekerja untuk masyarakat, bagaimana aspirasi diserap dari masyarakat, sehingga tahu ada proses politik yang harus dilakukan. Sehingga orang tahu bahwa pertarungan DPD RI itu tidak gampang, karena di sini banyak golongan dan banyak bidang ilmu,” jelasnya.**ars

Jakarta, 25 Januari 2023

Informasi lebih lanjut hubungi
Nama : Taufik Jatmiko
Jabatan : Kepala Bagian Pemberitaan dan Media
No. HP : 081386490160
Telp : 02157897323

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest