Kalteng,metrotalenta.online--Salah 1 Pria Asal Nusa Tenggara Timur Tega Habisi Nyawa Istrinya,Pria berinisial YN (43) warga Kelurahan Patu Koa, Kecamatan Maulava, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT, tega menghabisi nyawa istri nya sendiri, Jum’at (24/02/2023) pukul 04.00 WIB.
Peristiwa pembunuhan terhadap korban Aniance Neolaka (42) di lakukan oleh pria,yang tak lain adalah suaminya sendiri dan terjadi di Mess PT. Sapalar Yasa Kartika (PT.SYK) yang berlokasi di Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.Kalimantan tengah.
Kepada media ini, Kapolres Kapuas, AKBP. Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Reskrim, Iptu. Iyudi Hartanto, STK.,SIK., membenarkan telah diamankan terlapor pelaku tindak pidana KDRT yang membuat istri dari terlapor meninggal dunia.
“Kejadian bermula saat saksi Maria Goreti Luruk bangun tidur dan pergi menuju belakang rumahnya. Saat itu saksi melihat terlapor YN berada di dalam parit aliran air dengan posisi berdiri dan menyentak-nyentak kakinya ke dalam air,” jelasnya.
Melihat kejadian seperti itu, lanjut Kasat Reskrim, saksi berteriak meminta tolong dan tidak lama kemudian warga datang ke TKP. Melihat warga berdatangan, YN lantas naik ke atas tanah dan mengambil satu buah kayu dan mengamuk serta mengejar warga yang berada di sekitar tempat kejadian.
“Saat itu, anak korban yakni Ardiyanto Nahak datang dan mendengar bahwa korban berada didalam parit aliran air, sontak langsung masuk kedalam parit aliran air yang mempunyai kedalaman sekitar satu meter itu. Dan benar, usai masuk ke parit, Ardiyanto menemukan korban didalam parit aliran air,” imbuhnya.
Melihat ibunya berada di dalam parit, Pria yang bernama Ardiyanto Nahak berusaha mengangkat korban ke atas tanah, tidak lama kemudian YN datang lagi dan mencoba menyerang Ardiyanto Nahak, namun bisa menghindar. Kemudian YN menyerang korban kembali dengan menggunakan satu buah kayu atau besi beberapa kali dan mengenai bagian kepala serta badan korban.
“Berdasarkan keterangan Ardiyanto Nahak dan Tim Security PT. SYK, saat dilakukan pertolongan pertama, masih terdapat denyut nadi pada tangan korban dan pada saat dibawa ke Puskesmas Tahai kodisi korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter Puskesmas Tahai. Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan Otopsi Korban dan dibuatkan Surat Pernyataan dan Berita Acara Penolakan Otopsi Korban,” bebernya.
Memperoleh laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut. Sat Reskrim Polres Kapuas bersama Polsek Basarang bergerak cepat untuk melakukan penangkapan pelaku tindak pidana sekaligus olah TKP terjadinya dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Menurut keterangan dari pihak keluarga,Pria yang berinisial YN ini sering mengamuk dan bersikap kasar kepada orang lain tanpa diketahui alasan dan penyebabnya. Dan itu sudah terjadi sejak masih muda. Untuk pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Unit PPA Sat Reskrim Polres Kapuas,”tutup nya(SAPRUDIN).