Sawahlunto, metrotalenta.online–Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) bersama Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto tetapkan 4 tingkatan besaran zakat fitrah 1445 H/2024 M. Tingkatan pertama sebesar Rp52.000,-, tingkatan kedua Rp50.000,-, ketiga Rp44.000,- dan keempat Rp37.000,-.
Adapun ketetapan itu berdasarkan hasil musyawarah dengan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah daerah Kota Sawahlunto bagian kesra dan Dinas Koperindagkop yang diadakan di Kantor BAZNas Kota Sawahlunto, Jumat (22/3/2024).
Berikut kegori Zakat Fitrah 3 1/3 Liter
1. 15.500/liter kelas 1 P2C menjadi Rp. 52.000,-.
2. 15.000/liter kelas 2 Anak daro menjadi Rp. 50.000,-.
3. 13.000/liter kelas 3 (beras kampung) RK menjadi Rp. 44.000,-.
4. 11.000/liter beras bulog menjadi Rp. 37.000,-.
Ketua BAZNas Kota Sawahlunto Edrizon Efendi mengatakan, ketentuan itu berdasarkan konversi rupiah zakat fitrah 3,1/3 liter atau 2,5 kg beras dengan berpedoman pada harga beras di pasar tradisional Kota Sawahlunto.
“Zakat fitrah itu sudah dapat dibayarkan melalu unit-unit pengumpul zakat yang ada disetiap masjid dan musalla yang ada,”kata dia.
Sementara Kepala Kemenag Sawahlunto yang diwakili Kasi Binmas Zulfahmi mengimbau, umat islam yang menunaikan zakat fitrah agar membayarkan dengan beras yang biasa dipakai setiap hari, bukan dipilih mana yang paling rendah.
Afrianto mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian, Perdagangan Kota Sawahlunto menjelaskan, harga beras satu liter kelas 1 P2C yakni Rp15.500,-, kelas 2 Anak daro Rp15.000,-, kelas 3 beras kampung atau RK Rp13.000,- dan beras bulog Rp 11.000,- per liter.
Dalam musyawarah tersebut juga ditetapkan pembayaran fidiyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i, yang ditetapkan besarannya menjadi 4 tingkatan.
Persis dengan zakat fitrah, besaran fidyah disesuaikan dengan konversi rupiah 1,5 kg beras berdasarkan harga pasar yakni Rp30.000,- Rp28.500,- ,Rp24.000,- dan tingkatan terendah Rp21.000,- per hari per jiwa,”.
*marjafri