spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKOTA SAWAHLUNTOBawaslu Sawahlunto Gelar Rapat Koordinasi Dan Simulasi Pengawasan Tahapan TUNGSURA Pemilu 2024

Bawaslu Sawahlunto Gelar Rapat Koordinasi Dan Simulasi Pengawasan Tahapan TUNGSURA Pemilu 2024

Sawahlunto,metrotalenta.online–Antisipasi masa paling krusial dalam melaksanakan peran dan fungsi pengawasan pada Pemilu Tahun 2024, yaitu tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) Pemilihan Presiden / wakil presiden, pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemilihan anggota legislatif dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota, Bawaslu Sawahlunto selenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024.

Acara Sosialisasi yang dilanjutkan dengan Simulasi proses pemungutan dan penghitungan suara tersebut berlangsung di Hotel Cahaya Talawi, (Kamis 1/2/2024) dengan melibatkan seluruh Pengawas Tingkat Kecamatan (Panwascam), Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) Kota Sawahlunto, wartawan dengan Narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, dalam hal ini oleh koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Febriboy Arnendra menyampaikan pada sambutannya bahwa Pungut hitung suara Pemilu adalah tahapan yang sangat krusial dimana dari seluruhan tahapan yang dimulai dengan tahapan pendaftaran pemilih, kampanye dll, semua berujung pada tahapan tersebut.

“Ini adalah puncak dari proses pengawasan yang di lakukan Bawaslu sehingga perlu menjadi perhatian khusus bagi kita bersama” kata Boy Anendra

“Untuk itulah Bawaslu mengadakan kegiatan sosialisasi yang dilanjutkan dengan simulasi meskipun kita sudah mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung di TPS agar kita semua dapat lebih memahami kondisi sebenarnya yang akan di hadapi di lapangan nanti” lanjutnya.

Dia melanjutkan, disamping pengawasan proses Tungsura, yang tak kalah pentingnya adalah pelaksanaan Instruksi dari Bawaslu RI yaitu bahwa seluruh petugas mulai dari tingkat pusat hingga tingkat Kecamatan dan Desa harus lurus, artinya setiap permasalahan yang terjadi mesti diselesaikan di tingkat masing-masing maksimal setingkat diatasnya.

Narasumber pada kegiatan ini, Rika Arnelia yang juga komisioner KPU Kota Sawahlunto memaparkan seluruh proses terkait, mulai dari pemungutan hingga penghitungan surat suara oleh KPPS yang mesti dipahami dan diawasi bersama khususnya oleh Pengawas Pemilu Tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

“Adapun jadwal dan tugas yang mesti dilaksanakan KPPS mulai dari tahap persiapan pemungutan suara untuk diawasi adalah :

A. Tahap persiapan :
1.Pengumuman tempat dan waktu pemungutan sebelum tanggal 9 februari
2. Penyampaian Model C. Pemberitahuan paling lambat tanggal 11 februari
3. Penyiapan TPS tanggal 13 februari
4. Melaporkan Model C. Pemberitahuan yang tidak terdistribusi kepada PPS pada tanggal 13 Feb 2024 Mulai Jam 17:00
5. Penerimaan Logistik TPS dari PPS kepada KPPS serta penyiapan TPS, tanggal 13 februari

B. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS, 14 Februari dan

C. Penyampaian hasil penghitungan suara, 14 Februari

“Sebagai catatan penting, saat Rapat Pemungutan Suara akan dimulai yaitu tepat pukul 07″00 Wib namun belum ada kehadiran Saksi atau Pengawas TPS dan Pemilih, Rapat harus di tunda Paling lama 30 Menit, lalu dilanjutkan” tegas Rika kepada peserta Rakor.

Lebih jauh Rika menuturkan bahwa yang terpenting adalah memastikan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih harus sama dengan jumlah surat suara yang di gunakan, dan harus sama dengan jumlah total suara sah dan tidak sah

Jika terjadi kejadian khusus/keberatan saksi, pastikan tercatat dalam Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan.

Setelah selesai, KPPS wajib mengumumkan hasilnya di lokasi TPS selama 7 hari serta menyampaikan formulir Model C. Hasil salinan hardcopi dan melalui Aplikasi Sirekap kepada Saksi, PTPS dan PPS, pada hari setelah proses Pemungutan dan Penghitungan Suara selesai.

Sosialisasi dilanjutkan dengan Simulasi seluruh tahapan pemungutan hingga penghitungan yang diperankan oleh peserta yang telah ditunjuk untuk memerankan tugas dari masing-masing panitia penyelenggara, pengawas serta pemilih, termasuk peran sebagai pemilih yang terkategori penyandang disabilitas dan Orang Di Duga Gangguan Jiwa (ODGJ).

*marjafri

Must Read
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini