Sabtu, November 23, 2024

Bawaslu Sawahlunto Gelar Rapat Fasilitasi Dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Logistik

More articles

Sawahlunto,metrotalenta.online–Bawaslu Sawahlunto Gelar Rapat Fasilitasi Dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Logistik,Sosialisasikan teknis penyelenggaraan barang dugaaan pelanggaran logistik Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Sawahlunto selenggarakan kegiatan Rapat Fasilitasi Dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Logistik bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), petugas Panwascam bertempat di Hotel Cahaya Talawi, Kota Sawahlunto, Kamis (16/11/2023).

“Kegiatan ini memiliki dua tujuan, internal dan eksternal dimana untuk kalangan internal sendiri diharapkan para petugas Panwascam nantinya dapat memahami teknis pengelolaan barang dugaan pelanggaran logistik mulai dari inventarisir, klasifikasi hingga tatacara pembentukan unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran tersebut, kata Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto, Mitsu Pardede yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat membuka kegiatan mewakili ketua Bawaslu kota Sawahlunto.

“Untuk eksternal, diharapkan ouputnya dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder terhadap kualitas pelayanan Bawaslu kota Sawahlunto” katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Nazif Firdaus, sebagai salah satu Nara sumber dari unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menuturkan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk dapat meminimalisir potensi tindak pidana yang dapat muncul dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Kegiatan ini juga melibatkan pihak media masa / pers yang sangat membantu dalam penyebaran informasi secara netral terkait pemberitaan kepemiluan serta juga sebagai salah satu sumber informasi dan masukan bagi Panwascam maupun Bawaslu sendiri” tutur Nazif Firdaus.

Sementara itu, Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian, Kompol Asnomi Nanda selaku Wakapolres Sawahlunto memaparkan materi terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran logistik secara detail dengan dasar hukum perbawaslu nomor 19 tahun 2018 dan SE Bawaslu no 26 tahun 2021 hingga pembentukan unit pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP).

“Adapun Struktur unit pengelola BDP yang akan dibentuk ini nantinya bertindak sebagai Pengelola barang dugaan mulai dari melakukan pencatatan, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan serta memusnahkan barang” kata Asnomi Nanda.

Dia melanjutkan, barang – barang dugaan pelanggaran yang telah disimpan untuk diamankan ini akan dikeluarkan kembali dengan melalui berbagai tahapan yaitu :
– Diterbitkan surat perintah pengembalian BDP
– BDP dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang menyerahkan
– Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik atau pihak yang menyerahkan BDP untuk mengambil barang di kantor Pengawas Pemilu paling lambat 7 hari kerja sejak disampaikan surat pemberitahuan
– Membuat berita acara pengeluaran barang setelah barang diserahkan
– Mencorey daftar barang dari buku register BDP setelah barang diterima
– Jika pemilik/pihak yang menyerahkan barang menolak menerima pengembalian barang maka dibuatkan berita acara penolakan menerima barang
– Jika dalam 8 hari kerja setelah surat pemberitahuan, pemilik pihak yang menyerahkan tidak mendatangi kantor Pengawas Pemilu atau pemilik barang tidak diketahui maka unit pengelola BDP mengumumkan dalam laman Resmi selama 7 hari kerja, dan
– Jika dalam batas waktu pengumuman tidak terdapat tanggapan, maka unit pengelola BDP membuat berita acara BDP tidak diketahui atau ditemukan pemiliknya.

Dr. Rudi Chandra, narasumber yang dihadirkan oleh Bawaslu kota Sawahlunto, mengatakan bahwa dalam pemenuhan logistik pemilu mesti dilakukan dengan transparan, berintegritas dan profesional.

“Adapun logistik tersebut terdiri dari kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, surat suara dan kabel ties” kata Rudi Chandra.

“Pada tahapan ini, yang menjadi kerawanan adalah waktu yang tidak tepat atau tidak sesuai dengan jadwal berdasarkan tahapan, terdapat kekurangan, logistik yang tertukar dan rusak, logistik yang tidak sesuai dengan ketentuan serta surat suara yang sudah tercoblos” ungkapnya

Menutup kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni (Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Data Informasi) berpesan kepada panwascam se-Kota Sawahlunto untuk dapat memahami segala jenis barang logistik atau perlengkapan Pemilu.

“Saat ini kita sudah sampai pada tahap pensortiran logistik di KPU dimana dari lima item yang sudah datang, terdapat kekurangan pada segel dan tinta. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan KPU provinsi,” ungkap Junaidi.

Semua logistik pemilu sudah ada ketentuannya, mulai dari jenis perlengkapan hingga proses penyortiran, pengepakan serta pelipatan surat suara, kata Junaidi

“Inilah yang akan kita awasi, termasuk juga proses distribusi logistik,” pungkasnya.

*marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest