Minggu, September 8, 2024

Bawaslu Sawahlunto Berikan Penguatan Pemahaman Pemilu 2024 Pada Penyandang Disabilitas

More articles

Sawahlunto,metrotalenta.online–Sebagai salah satu bentuk kegiatan dalam hal pengawasan pada Pemilu yang akan berlangsung tahun 2024 mendatang, Bawaslu Kota Sawahlunto menggelar acara bertema Rapat Koordinasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Disabilitas Terhadap Pemilu Serentak 2024, bertempat di SLB Rumah TIA Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto (Jum’at /27 Oktober 2023 )

Dalam paparannya, ketua Bawaslu Kota Sawahlunto yang dalam hal ini oleh koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Febriboy Arnendra menyampaikan bahwa hak penyandang disabilitas dalam Pemilu dijamin dan diatur oleh Undang – Undang termasuk hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif serta hal untuk memperoleh perlakuan khusus.

“Hal tersebut tercantum dalam aturan UU diantaranya pada Pasal 28 huruf (1) Ayat 2 UUD 1945 Amandemen Kedua yang berbunyi : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu dan Pasal 41 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus” kata Febriboy.

Penyandang Disabilitas pun memiliki kesempatan yang sama dengan warga masyarakat pemilih lainnya yang memenuhi syarat yaitu mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Oleh karena demikian, kami berharap kepada bapak ibu pendamping untuk dapat mendaftarkan anak asuh kita para penyandang disabilitas sekota Sawahlunto yang sudah wajib pilih ke KPU, dan bagi yang belum mempunyai KTP untuk dapat membuatnya di Dinas terkait” ucapnya.

Dalam sepatah kata pada pembukaannya, Staf Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto, Hadi Kumoro menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan Penguatan Pemahaman Pemilu 2024 Pada Penyandang Disabilitas ini adalah untuk yang kedua kalinya.

“Sebelumnya acara ini diselenggarakan di Yayasan Kasih Bunda Desa Salak” kata Hadi Kumoro.

“Dari data yang kami peroleh, ada 15 anak yang sudah masuk kategori wajib pilih namun baru 8 yang memiliki KTP”,

“untuk itu, nanti kami akan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Sawahlunto, data – data wajib pilih yang belum memiliki KTP agar anak – anak kami ini bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang” ungkap Hadi.

Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Rumah TIA Kota Sawahlunto, Indah Purwanti Mugianti, S.Pd sangat mengapresiasi dan mengucapkan rasa terimakasih kepada Bawaslu kota Sawahlunto atas terselenggaranya acara sosialisasi pemahaman tentang Pemilu kepada para penyandang disabilitas yang dilaksanakan di Sekolah Luar Biasa (SKB) yang dipimpinnya.

“Kami sangat berterimakasih kepada bapak ibu dari Bawaslu yang telah memberikan kesempatan kepada kami yang biasanya tidak dilirik sama sekali dalam penyelenggaraan kegiatan kegiatan tertentu” kata Indah.

“Perhatian ini sangat berharga bagi kami, untuk itu kapada bapak ibu pendamping siswa ataupun anak anak kami, mari belajar bersama, perhatikan apa yang nantinya akan disampaikan oleh bapak ibu dari Bawaslu kota Sawahlunto ini” harapnya.

Usai pemaparan materi terkait Pemilu oleh koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Febriboy Arnendra, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung hangat penuh keakraban.

*marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest