Rabu, Desember 11, 2024

BAP DPD RI Sorot Ketimpangan Di Aceh Saat Rapat Dengan Kajati

More articles

Banda Aceh,Metrotalenta.online–BAP DPD RI Sorot Ketimpangan Di Aceh Saat Rapat Dengan Kajati,Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyorot ketimpangan di Aceh saat rapat dengan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Hal ini terungkap dalam rapat konsultasi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dalam rangka tindaklanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semestat (IHPS) 1 tahun 2022 BPK RI yang berindikasi kerugian negara, di aula Kejati, Kamis 26 Januari 2023.

Hadir Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH, Kajari Aceh Besar, Kajari Banda Aceh, Asisten Pengawasan, Aspidsus, Wakajati, Aspidum, Asisten Intelijen, Asdatun dan Kabang TU.

Sedangkan dari BPA DPD RI, hadir Ir H Bambang Sutrisno MM selaku Wakil Ketua BAP DPD RI, Arniza Nilawati SE MM, H. Asep Hidayat SAg, Erlinawati SH MAp, Ir. H. Darmansyah Husein, Ir. H. Ria Saptarika M. Eng.

Kemudian juga hadir H. Bambang Santoso, H. Muhammad Nur M.SP selaku senator Sumut, HM Fadhil Rahmi Lc MA selaku senator Aceh, dan Bambang Setiawan.

“Di Indonesia, ada 27 penduduk Indonesia miskin. Status ini sebenarnya menuju ekstra miskin. Sedangkan Aceh masuk 10 provinsi termiskin. Ada ketimpangan yang besar antara anggaran yang dimiliki Aceh dengan status miskin,” ujar Bambang Santoso, Senator Bali, dalam pertemuan ini.

Hal ini, kata dia, sangat bertolak belakang dengan Aceh sebagai penghasil Migas.

“Apa benar ini ada korelasi kemiskinan dengan laporan BPK RI?” tanya Bambang.

Sementara itu, Muhammad Nur Senator asal Sumut, mempertanyakan kondisi Aceh dengan kekhususan.

“Apakah kekhususan Aceh ini membuat Kejati melakukan pertimbangan khusus dalam bekerja,” ujar senator Sumut.

“Apa kira kira penyimpangan yang terjadi di kekhususan dan upaya penyelesaian,” kata dia.

Sedangkan HM Fadhil Rahmi Lc MA selaku senator Aceh, yang akrap disapa Syech Fadhil menambahkan bahwa pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari tindaklanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 tahun 2022 BPK RI yang berindikasi kerugian negara.

“Dimana sebenarnya, sudah ada MoU antara kejaksaan dan BPK RI pada 2017 dan diperbaharui pada 2022. Namun Juknisnya hingga saat ini Juknisnya belum ada,” ujar Syech Fadhil.

Hal ini, kata dia, mengakibatkan tindaklanjut BPK RI cenderung telah. Ini karena hitungan kerugian negara cenderung lama.

“Kita berharap kondisi ini bisa segera ada solusi,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH, mengatakan pihaknya selama ini melakukan pengawasan proyek strategis nasional dan pengawasan proyek strategis daerah.

“Kita mendorong adanya tata Kelola pemerintahan yang lebih baik di Aceh,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest