Metrotalenta.online–Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) mengeluarkan laporan kinerja Tahun Sidang 2022-2023 dengan format e-book yang interaktif, sehingga masyarakat dapat lebih optimal dalam mengakses informasi kegiatan BAP DPD RI. Laporan kinerja tersebut disajikan dengan tampilan menarik, ringkas dan komprehensif untuk mengikuti tuntutan masyarakat di era digital.
“Penyajian yang diminati oleh publik sekarang ini adalah bentuk digital, laporan ini juga membantu mendukung penyebaran kinerja DPD RI secara umum yang masih sering ditanyakan masyarakat dan khususnya kinerja BAP DPD RI,” ungkap Ajiep Padindang, Ketua BAP DPD RI periode 2022-2023.
Publikasi laporan kinerja yang disusun ini merupakan wujud dari keterbukaan informasi publik DPD RI kepada masyarakat.
“Laporan kinerja sebagai wujud fungsi representasi dan bentuk pertanggungjawaban, akuntabilitas serta transparansi BAP DPD RI ke masyarakat. Karena itu sangat penting untuk dipublikasikan ke masyarakat melalui berbagai platform media DPD RI, agar masyarakat lebih mudah mengaksesnya,” ujar Mesranian, Plt. Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPD RI.
Selain itu, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam peningkatan kinerja Sekretariat Jenderal DPD RI melalui survey kepuasan Masyarakat yang bisa diakses di laporan kinerja BAP DPD RI.
Di tahun sidang 2022-2023, BAP DPD RI telah menghasilkan 4 (empat) keputusan DPD RI yaitu:
1. Keputusan DPD RI Nomor 17/DPDRI/I/2022-2023 tentang Hasil Pengawasan DPD RI Atas Penindaklanjutan IHPS II Tahun 2021 BPK RI terkait Indikasi Kerugian Negara/Daerah;
2. Keputusan DPD RI Nomor 36/DPDRI/III/2022-2023 tentang Hasil Pengawasan DPD RI Atas Penindaklanjutan IHPS I Tahun 2022 BPK RI terkait Indikasi Kerugian Negara/Daerah;
3. Keputusan DPD RI Nomor 37/DPDRI/III/2022-2023 tentang Rekomendasi DPD RI Atas Pengelolaan BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah;
4. Keputusan DPD RI Nomor 62/DPDRI/V/2022-2023 tentang Rekomendasi DPD RI terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Masyarakat dapat langsung mengaksesnya secara lengkap melalui website dpd.go.id atau scan QR code di foto yang dilampirkan.***