Selasa, Oktober 22, 2024

Bamus DPRD Agam kunjungi DPRD Sumbar

More articles

Padang,Metrotalenta.online–Anggota badan musyawarah ( Bamus ) dprd Sumbar Asra faber menegaskan bahwa dprd merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam undang undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah .
Hal ini disampaikan anggota badan musyawarah dprd Sumbar Asra faber saat menerima kunjungan studi banding badan musyawarah dprd kabupaten Agam , Selasa ( 19/3/2024) di ruang khusus .
Asri faber juga mengatakan putusan badan musyawarah adalah keputusan tertinggi setelah rapat paripurna.
” Badan musyawarah secara tugas merupakan AKD yang strategis karena badan musyawarah lah yang menentukan jadwal serta agenda seluruh kegiatan kedewanan ,” ungkap Asra faber.
Asra faber juga katakan sesuai dengan PP no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd ,badan musyawarah mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana strategis 5 tahun dan seluruh rencana kerja alat kelengkapan dewan .
” Badan musyawarah dprd juga menetapkan agenda 1 tahun masa sidang , sebagian dari masa sidang , perkiraan penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan perda ,” tegasnya .
Senada dengan hal tersebut wakil ketua dprd agam, marga Indra putra juga mengatakan kunjungan badan musyawarah dprd kabupaten Agam ini untuk menambah literasi dan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi dari badan musyawarah .
” Studi banding ini disamping untuk bersilaturahmi merupakan tempat untuk saling berbagi pemahaman terhadap tugas dan fungsi alat kelengkapan kedewanan ,karena badan musyawarah merupakan AKD strategis dan keputusan badan musyawarah hanya bisa diubah dalam rapat paripurna .( Sony )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest