Barito Kuala,Metrotalenta.online–Babinsa Koramil 1005-08/Anjir Muara Terus Melaksanakan Disiplin Prokes Dan Bagikan Masker Kepada Masyarakat Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Kec.Anjir Muara Kab. Barito Kuala.Senin(13/12/2021).
Dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Anggota Koramil 1005-08/Anjir Muara,Serda Andi Abas S. turun ke wilayah binaanya untuk melaksanakan kegiatan pengawasan protokol covid-19 kepada masyarakat dengan memberikan masker dan himbauan yaitu menggunakan masker setiap keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan membagikan masker, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Pasar.
Pada kesempatan tersebut Babinsa Anggota Koramil 1005-08/Anjir Muara,Serda Andi Abas S. mengatakan Kesadaran masyarakat di wilayah Pasar masih harus ditingkatkan dan diingatkan, Hal ini menjadi tugas semua pihak termasuk Babinsa di wilayah binaannya untuk terus melaksanakan sosialisasi 5M dan wajib menggunakan Masker, menurutnya Aksi pembagian masker kepada warga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya akan Terpaparnya virus Corona, terangnya.
Dalam hal ini Babinsa Serda Andi Abas mengungkapkan “Gunakan selalu masker untuk mencegah penyebaran Covid-19, serta selalu menerapkan hidup bersih dan sehat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M Mencuci tangan Memakai Masker Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilisasi di luar rumah) “Ujarnya saat memberikan himbauan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi anjuran Pemerintah mengabaikan protokol kesehatan.
Danramil 1005-08/Anjir Muara juga menjelaskan sosialisasi, himbauan serta edukasi akan Protokol Kesehatan dalam penggunaan masker akan selalu dilakukan sebagai upaya untuk membiasakan masyarakat dengan perubahan sosial akibat Pandemi Covid-19, sebagai upaya untuk melindungi diri dari keganasan Virus Corona, Sosialisasi patuhi protap kesehatan akan intens kita lakukan karena keselamatan masyarakat merupakan yang paling utama, yang menjadi hukum tertinggi di masa pandemi COVID-19, tutup Danramil.(Pendim 1005)