spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKAB.PASAMANAnggota LSM DPP 2 NAPAS Himbau Masyarakat Dukung Proyek Geothermal di Ganggo...

Anggota LSM DPP 2 NAPAS Himbau Masyarakat Dukung Proyek Geothermal di Ganggo Mudiak, Namun Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Hukum

Pasaman,metrotalenta.online—- hendra jetri, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP 2 NAPAS mengimbau masyarakat agar mendukung pelaksanaan proyek eksploitasi tambang panas bumi (geothermal) yang tengah berlangsung di Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT Medco Geothermal Sumatera (MGS).

Menurutnya, proyek panas bumi ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan energi ramah lingkungan di wilayah Pasaman. “Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan, namun tetap mengawal jalannya proyek ini secara kritis dan konstruktif,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya juga menegaskan pentingnya semua pihak yang terlibat dalam proyek ini untuk tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan menyusul pernyataan Junaidi, bagian Humas PT MGS, yang menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada tahap persiapan pengeboran.

“Kita mendukung penuh proyek ini demi kemajuan daerah. Tapi jangan sampai terjadi pelanggaran hukum, apalagi yang berkaitan dengan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal,” jelasnya.

Ia menyinggung sejumlah persoalan yang sempat mencuat ke publik, seperti dugaan penggunaan bahan bakar bersubsidi dan material galian C ilegal oleh pihak rekanan dalam pengerjaan infrastruktur proyek.

“Jangan sampai kesalahan yang lalu terulang. Kami minta pihak pelaksana mematuhi semua ketentuan, termasuk peraturan terkait ketenagakerjaan, perlengkapan keselamatan kerja, serta seluruh SOP yang diatur dalam regulasi,” tambahnya.

LSM DPP 2 NAPAS menyatakan akan terus mengawasi proyek ini demi memastikan bahwa pembangunan energi geothermal di Pasaman tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat dan tetap berada dalam koridor hukum.(jet)

Must Read
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini