PASAMAN,Metrotalenta.online.–
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dilaporkan masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Kegiatan tambang ilegal tersebut disebut-sebut berlangsung di beberapa titik, seperti kawasan Lanai Hilir, Cubadak Barat, Muara Tambangan, Sigalabur, hingga Barilas.
salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, menyebut aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi tambang tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, salah satu aktivitas tambang ilegal dilaporkan berada di wilayah Lanai Hilir. Kegiatan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dengan menggunakan alat berat untuk melakukan penggalian material di kawasan aliran sungai.
Selain di Lanai Hilir, aktivitas serupa juga dilaporkan berlangsung di daerah Batang Kundur dan Tombang Koreh yang masih berada di wilayah Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto.
Warga menyebut aktivitas tersebut menggunakan beberapa unit alat berat Excavayor untuk mendukung kegiatan penambangan. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas kegiatan yang berlangsung tersebut.
Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat Penegak Hukum.
menurut keteranggan masyarakat setempat ada beberapa pemain tambang ilegal ,atas aguspidar ,peno, siam, rona reski,runcah,romi,
Maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengawasan aparat penegak hukum (APH) di wilayah setempat.
Sebagian warga menilai aktivitas tersebut berlangsung cukup terbuka sehingga menimbulkan pertanyaan apakah aparat penegak hukum belum mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut atau justru terjadi sebaliknya pembiaran.
“Kami berharap ada perhatian dari aparat terkait, karena aktivitas tambang ini sudah cukup lama berlangsung dan menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Warga juga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penertiban serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan Masyarakat dengan melalui pemberitaan ini, sejumlah pihak mendorong agar aparat penegak hukum di wilayah tersebut, mulai dari tingkat kepolisian sektor hingga kepolisian daerah, dapat mengambil langkah penanganan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih berlangsung di kawasan tersebut.
Masyarakat berharap penegakan hukum melakukan secara tegas dan transparan agar aktivitas tambang tanpa izin tidak terus berlanjut serta tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait laporan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Duo Koto tersebut.
(TIM)







