Pulang Pisau,Metrotalenta.online–Mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah di Pulang Pisau menuai kritik dari seorang pejabat eselon III, ITG. Menurutnya, proses mutasi jabatan yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) tidak memperhatikan jenjang kepangkatan dan masa tugas.saat menyampaikan ke awak media di kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,4/09/2025)
ITG yang dilantik sebagai Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau pada 17 Februari 2025, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesbangpol. Ia merasa bahwa penempatannya sebagai sekretaris dinas tidak sesuai dengan jenjang kepangkatan dan masa tugasnya.
“Saya berharap agar pejabat pembina kepegawaian melakukan evaluasi penempatan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya ITG.
Ia juga membandingkan dirinya dengan Kepala Dinas Sosial saat ini, Wahyu Jatmiko, yang dinilainya lebih junior dalam hal kepangkatan dan masa tugas. “Seharusnya Baperjakat menempatkan seorang pejabat disesuaikan dengan jenjang kepangkatan dan masa tugas, supaya tidak menimbulkan kesenjangan dan menurunkan kinerja yang bersangkutan,”ucapya.
ITG berharap agar semua proses mutasi jabatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dievaluasi, demi meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Kritik ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk memperbaiki proses mutasi jabatan di masa depan.
Menyikapi Maslah tersebut Ketua Baperjakat Kabupaten Pulang Pisau ketika di konfirmasi awak media Melalui Anggota Baperjakat Hayes Hendra, SE., M.AB didampingi oleh Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Pulang Pisau Qowim Saputro, mengatakan bahwa untuk Masalah jabatan senior dan junior itu tidak berpengaruh dengan mutasi jabatan hal itu tergantung dengan persyaratan dan kemampuan individu masing – masing .
” Proses pengajuan promosi jabatan itu setelah di proses oleh baperjakat. Bupati akan mengajukan ke badan kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis berdasarkan usulan , apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat maka secara otomatis akan di tolak , dan kepala daerah tidak boleh melantik seorang pejabat tanpa adanya pertek dari BKN ” Terang Hayes.
” Intinya kami selaku Baperjakat sudah melaksanakan tugas kami sesuai prosedur terkait masalah senior dan junior itu tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan”lanjutnya.
Terkait Masalah kritikan tersebut Hayes menyampaikan bahwa pihaknya selalu terbuka dengan semua kritikan dan masukan positif dari semua kalangan.
” Hal ini menjadi masukan positif dan evaluasi bagi kami, kedepan tentu nya kita di Baperjakat Kabupaten Pulang Pisau akan berupaya meningkatkan Kinerja kami agar lebih baik lagi ” Tutupnya
Pewarta:Saprudin







