spot_img
spot_img
BerandaPENDIDIKANPasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Pemda Tanah Datar Tetapkan 14...

Pasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Pemda Tanah Datar Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat

Tanah Datar, Metrotalenta.online — Sehari setelah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari, terhitung mulai 13 Mei 2026, Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi guna menentukan titik posko penanganan bencana di enam kecamatan terdampak. Rapat berlangsung di Indojolito Batusangkar, Kamis (14/5/2026).

Bencana banjir dan tanah longsor terjadi akibat tingginya curah hujan yang mengguyur wilayah Kecamatan Padang Ganting, Tanjung Emas, Lintau Buo, Lintau Buo Utara, Sungai Tarab, dan Salimpaung sejak 12 Mei 2026 hingga 13 Mei 2026.

Bupati Eka Putra menegaskan, penetapan masa tanggap darurat dilakukan agar penanganan bencana dapat berjalan maksimal dan terkoordinasi.

“Dalam masa tanggap darurat ini, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait bergerak cepat melakukan penanganan, mulai dari penyediaan tempat pengungsian, dapur umum, logistik hingga distribusi bantuan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Posko Utama penanganan bencana dipusatkan di Kantor BPBD Tanah Datar, sementara posko tingkat kecamatan ditempatkan di kantor camat masing-masing.

“Khusus di Kecamatan Lintau Buo, juga dibuka posko di kawasan Timbangan Nagari Taluak. Di sana disiapkan dapur umum, logistik, sekaligus tempat penerimaan bantuan dari masyarakat dan para dermawan,” katanya.

Bupati juga meminta OPD terkait, terutama BPBD dan Dinas PUPR, segera melakukan inventarisasi serta pemantauan potensi bencana susulan.

“Kami minta BPBD dan PU segera meninjau kondisi hulu sungai yang bersumber dari Gunung Sago. Informasi yang diterima, terdapat penumpukan sedimen dan lumpur yang berpotensi hanyut jika hujan deras kembali terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra bersama Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Inf. Agus Priyo Pujo Sumedi mendukung penuh penetapan masa tanggap darurat selama 14 hari.

“Belajar dari bencana sebelumnya, kami sepakat masa tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari agar penanganan, termasuk pendanaan dan konsentrasi penanggulangan bencana, bisa lebih maksimal,” ujar Anton.

Rapat yang dimoderatori Sekda Tanah Datar Abdurrahman Hadi tersebut dihadiri sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tanah Datar. Selepas rapat, rombongan langsung meninjau lokasi terdampak bencana.

Berdasarkan data sementara, dampak banjir dan longsor di enam kecamatan meliputi:
1. Kecamatan Lintau Buo: 78 rumah terdampak, 2 warung hanyut, 1 unit sepeda motor hanyut, 12 KK atau 51 jiwa mengungsi, serta 91 KK terisolasi.
2. Kecamatan Lintau Buo Utara: 33 rumah terdampak dan 4 KK atau 15 jiwa mengungsi.
3. Kecamatan Padang Ganting: 6 rumah terdampak, longsor menimbun badan jalan di Nagari Rajo Dani dan Koto Gadang Hilir, serta meluapnya aliran Batang Sungai Pagie.
4. Kecamatan Tanjung Emas: 54 rumah dan 2 kedai terdampak banjir, serta 10 warga dievakuasi.
5. Kecamatan Sungai Tarab: badan jalan terban akibat longsor di Nagari Pasie Laweh.
6. Kecamatan Salimpaung: longsor dan pohon tumbang menutupi badan jalan.

Di akhir keterangannya, Bupati Eka Putra mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi yang masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan. (hp)

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini