Pulang Pisau,Metrotalenta.online–Setelah menggelar penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pulang Pisau pada Rabu (13/11/2025), tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali melakukan tindakan lanjutan. Pada Senin (17/11/2025), penyidik mendatangi Kantor PT DKK di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diketahui berperan sebagai Event Organizer (EO) kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2024.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH MH, bersama tim penyidik yang ikut melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ruangan dan berkas-berkas di lokasi. PT DKK disebut berhubungan langsung dengan penyelenggaraan Pesparawi yang menggunakan dana hibah dari pemerintah daerah.
Dalam prosesnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan perkara, mulai dari administrasi kegiatan, laporan keuangan, hingga berkas pertanggungjawaban dana hibah. Semua dokumen tersebut akan dianalisis untuk menelusuri dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.
Agustinus menuturkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurai kemungkinan penyimpangan yang terjadi.
“Penggeledahan ini untuk mendapatkan bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan, terutama terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana hibah,” ujarrnya
Ia menambahkan, Kejari Pulang Pisau akan bekerja secara objektif dan berhati-hati dalam menangani kasus ini. Setiap bukti yang masuk akan dipelajari secara detail demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor.
Saat ini, pemeriksaan terhadap berbagai pihak masih berlangsung. Penyidik juga membuka peluang memanggil pihak lain jika ditemukan data baru yang menunjukkan keterlibatan mereka.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pesparawi ini menyedot perhatian masyarakat karena berkaitan dengan anggaran pemerintah yang semestinya mendukung kegiatan keagamaan dan pelayanan umat. Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus bergulir hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.”Tutupnya
Pewarta:Saprudin







