Palangka Raya,Metrotalenta.online—-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, tengah menyelidiki dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2019–2021 di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.kalimantan tengah,10/08/2025)
Program tersebut yang dibiayai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan RI ini disebut sarat indikasi manipulasi data penerima.
“Sejumlah anggota Kelompok Tani Tandak Danum mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan program sejak awal hingga akhir, meski tercatat sebagai penerima. Dari 67 anggota awal kelompok, sebagian telah meninggal dunia, sementara yang hadir dalam proses penyidikan hanya 50 orang.
“Nilai anggaran program ini mencapai Rp6,7 miliar, dengan alokasi Rp25 juta per hektare untuk empat hektare tiap anggota. Namun, kami sama sekali tidak dilibatkan,” ujar salah satu anggota kelompok yang enggan disebutkan namanya, Minggu (10/8/2025).
Ia juga mengaku telah dipanggil Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Menurutnya, aliran dana tidak pernah transparan dan rekening para anggota hanya dipinjam namanya. Buku rekening tabungan pun telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Godfridson, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara detail kasus tersebut. “Belum tahu lagi, pak,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKP Yusuf Priyo Wijoyo, membenarkan adanya penyidikan kasus ini. “Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi bagian Humas Polda Kalteng,”tutupnya
Pewarta:Saprudin







