spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKOTA SOLOKKIP Pemko Solok "MISTERI", AWAS Audensi Dengan DPRD, Jujurlah Dalam Mengemban Amanah

KIP Pemko Solok “MISTERI”, AWAS Audensi Dengan DPRD, Jujurlah Dalam Mengemban Amanah

Kota Solok,metrotalenta.online—-Aliansi Wartawan Solok ( Awas) yang terdiri dari Unsur Organisasi Wartawan yang ada di Kota Solok, PWI, MOI, FKUWAS Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daera untuk beraudensi terkait kurangnya Keterbukaan Informasi Publik oleh Pemerintah Kota Solok, padahal Keterbukaan informasi publik adalah prinsip dimana badan publik wajib menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. ” Ini adalah hak setiap orang untuk memperoleh informasi, dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya yang wajar. Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk meningkatkan transparansi, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pemerintah, bersikap jujurlah disaat kita mengemban Amanah Rakyat, ungkap juru bicara Awas Ega Prarama.

Berdasarkan desakan Awas itu, DPRD Kota Solok akhirnya menerima kunjungan dari Aliansi Wartawan Solok yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Kota Solok,Media Online Indonesia (MOI),Forum Komunitas Wartawan Solok (F-KUWAS) untuk melakukan silaturahmi dan audiensi yang bertempat diruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Selasa (05/8/2025). Kemaren.

Silaturahmi dan audensi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli.SE.MM didampingi oleh Wakil Ketua,Mira HarmadiaS.S serta diikuti oleh anggota DPRD Kota Solok diantaranya,Wazadly.SH.MH,Romi Indra Utama.ST,Irwan Sari In,Deni Nofri Pudung,Ade Merta.S.Pd,Ardi Alhakim,Hj.Rika Hanom.S.Pd,Rinaldi.SE,Rusnaldi.SE dan Hendra Saputra.SH.MH. Sedangkan dari pihak Pemko Solok dihadiri oleh Asisten II,Jefrizal.S.Pt.MT,Asisten III,Zulfadrim,Kepala Dinas Kominfo,Kepala Dinas PU,Kabag Hukum Pemko Solok dan undangan lainnya,

Dalam Audensi tersebut Awas menuntut keterbukaan publik Pemko Solok terkait Persoalan Proyek pembangunan yang telah berjalan maupun yang akan berjalan, seperti proyek Milyaran Rupiah Uang Negara telah digunakan,namun keterbukaan publik terhadap.proyek tersebut terkesan sengaja ditutupi, seperti Proyek DBH pemko Solok Tahun 2024 sebesar 6 Milyar Lebih, Alkes RSUD, Persoalan Proyek Gedung Pertanian, Proyek Mesjid Sahara yang berdiri diatas Tanah PT.KAI yang menghabiskan APBD kota solok sebanyak 5 Milyar, Namun mesjid Sahara tersebut sampai saat ini belum selesai pe ngerjaan nya, begitu pula halnya dengan DBH kota Solok senilai 6 Milyar lebih yang telah digunakan untuk membangun jalan di Payo Kelurahan tanah Garam, Apakah proses pe.bangunan ini melalui Banggar DPRD, bahkan di Kota Solok pun banyak Perda yang telah dilahirkan, tapi hanya sekedas menghabiskan APBD saja tidak berjalan sama sekali.

Sejumlah peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan bersama oleh eksekutif dan legislatif dinilai banyak yang tidak terlaksana dengan baik. Perda yang menjadi payung hukum sebuah kebijakan pun dinilai mubazir ditetapkan, karena di lapangan penerapan Perda tidak efektif seperti Perda No.4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Persoalan tidak jalannya Perda ketentraman dan ketertiban umum kota solok ditandai maraknya dugaan praktik mesum yang dilakukan oleh remaja yang pacarana di tempat yang gelap disepanjang jalan gawan pada malam hari. Kita sering melihat keluhan masyarakat yang mengutarakannya melalui media sosial.

Pemerintah daerah sebagai pelaksana perda semestinya konsisten melaksanakan perda tersebut. Bukan sekadar mengajukan, namun tidak dilaksanakan. Tolong dievaluasi, kalau sudah tidak relevan direvisi biar tidak terkesan mubazir.

Ada hal yang cukup menarik dan luput dari pengawasan pemko solok khususnya bidang tata ruang yaitu terkait lahan sawah yang dilindungi, khususnya yang termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sesuai dengan Perda rencana tata ruang wilayah kota solok tidak boleh dialihfungsikan menjadi peruntukan lain seperti perumahan atau industri.

Dengan melindungi Kawasan lahan sawah dilindungi berarti pemerintah telah berupaya untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah hilangnya lahan produktif.

Sebagai contoh kasus yaitu terjadinya penimbunan lahan sawah yang terdapat di depan kantor lurah KTK yang terjadi di lahan sawah produktif,artinya Tindakan seperti ini sudah melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2024-2044.

Audensi berjalan dengan tertip, walaupun Nada penyampai kekecewaan dari para Wartawan cukup tinggi, namun bisa diredakan setelah mendengar keterangan dari pihak Pemerintah Kota Solok yang disampaikan oleh Asisten 2 Jefrizal, Asisten 3 Zulfadrin, Afrizal Kadis PUPR, Hepi Fermawan Kadis Kominfo dan Ketua DPRD Fauzi Rusli selaku pimpinan Rapat Audensi dengan Awas tersebut, mengucapkan terima kasih atas apa yang telah disampaikan dan semua persoalan ini akan segera kita Evaluasi kedepannya bersama Esekutif Pemerintah kota solok, terutama terkait Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik.

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini