spot_img
spot_img
BerandaPulang PisauReplik JPU Pulang Pisau Terlalu Tendensius Pemaksaan Pempidanaan Kepada Kades Ramang Ramba

Replik JPU Pulang Pisau Terlalu Tendensius Pemaksaan Pempidanaan Kepada Kades Ramang Ramba

Pulang Pisau,Metrotalenta.online—-Sidang ke sepuluh perkara dugaan pemalsuan Kades Ramang Ramba kembali digelar Senin 28 dengan agenda Replik JPU yang dibacakan jaksa Mugiono dan Khabib dilanjutkan pembacaan Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa Ramba.bertempat di Pengadilan Negeri kabupaten pulang pisau kalimantan tengah.28/07/2025)

Bahwa dalam perkara ini sejak awal pembuktian dan saksi2 serta keterangan ahli baik dari JPU maupun PH Terdakwa terungkap bahwa obyek pokok perkara telah di selesaikan secara administrasi ranah keperdataan tidak seharusnya di masukan ke ranah pidana.

Penasehat Hukum Terdakwa Ramba Haruman Supono menegaskan bahwa sama-sama kita saksikan tadi di persidangan jika perkara ini kades Ramang hanya jadi korban. Sejak awal seperti yang di sampaikan kasi pemerintahan desa Ramang Ahmad Yunan bahwa pihak perusahaan PT.AGL tidak transparan terkait berapa luasan HGU dan patokannya hingga sekarang tidak jelas hingga sekarang. Sehingga warga desa dan pemerintahan desa Ramang tidak memiliki data tentang HGU. Yunan menjelaskan sewaktu RDP dengan DPRD Pulang Pisau beberapa instansi terkait seperti dinas perijinan dan perkebunan tidak memiliki data yang sinkron dan pasti,jelasnya.

Haruman juga menjelaskan kita sama-sama saksikan vonis putusan dari Majelis hakim pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sidang akan di gelar jam 10.00 wib.

Bahwa persidangan ini nanti sama-sama kita dengarkan putusan majelis hakim, kami harapkan agar majelis hakim jika benar-benar menegakkan kebenaran dapat dipastikan dengan moralitas dan kejujuran majelis hakim secara moralitas agar di putus bebas.

Jika tetap dipidana ringan juga perkara ini error in persona tidak dapat dipidanakan jika di paksakan bisa jadi akan menjadi peradilan yang sesat.

Kades Ramang dalem pembuatan SKT berdasarkan surat permohonan pemilik tanah dan yang membuat adalah perangkat desa , Kades menandatangani yang terakhir tetapi dikorbankan dipidana dengan pasal tunggal 263 ayat (1) Tidak tepat bahwa delik tersebut secara formil dan materil lemah sehingga tidak dapat di lanjutkan persidangan pada perkara ini. Kita lihat hasil putusan majelis hakim seperti apa, jelas bang Haruman pada media ini jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kehadiran perusahaan sawit menjadi masalah hanya menyengsarakan masyarakat desa sekitar.”tutupnya

Pewarta:Saprudin

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini